Monday, December 16, 2019

Bentrok Di Muara Dua Tewaskan 1 Orang, Dipicu Tersinggung Dihina Dengan Kata-Kata "Kotor"


RJ (kanan), saat menjalani pemeriksaan di ruang satreskrim Polres Prabumulih, Senin(16/12/19). 


Prabumulih, MUARASUMSEL.COM - Aksi bentrok antar dua kelompok pemuda Desa Karang Jaya dan kelurahan Muara Dua yang menewaskan satu orang pemuda pada Minggu (15/12/19) sekira pukul 01.00 WIB lalu, diduga dipicu karena tersinggung dengan kata-kata kotor yang dilontarkan salah satu kelompok saat itu. 

Hal itu terkuak setelah Satreskrim Polres Prabumulih yang menangani perkara tersebut sejak peristiwa itu terjadi hingga Senin(16/12/19) berhasil mengumpulkan informasi mengenai peristiwa tersebut. 

"Berdasarkan dari hasil pemeriksaan kita terhadap para saksi atas perkara penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang yang terjadi pada Minggu(15/12/19) sekira pukul 01.00 WIB dengan TKP di depan Depot Kayu Jalan Tenggamus Kelurahan Muara Dua tersebut diduga dipicu karena kata-kata kotor yang dikeluarkan oleh korban YF yang merupakan kelompok pemuda dari Desa Karang Jaya yang tewas saat itu," ujar Kasatreskrim Polres Prabumulih, AKP Abdul Rahman SH melalui Kanit Pidum, IPDA Ferdy Triwahyudi SH, yang diwawancarai awak media Senin(16/12/19). 

Selain itu, dikatakannya, bahkan dari hasil pemeriksaan terhadap masing-masing kelompok tersebut pihaknya bahkan menetapkan satu orang tersangka atas perkara tersebut yang berinisial RJ (16). "Setelah kita periksa 7 orang saksi dari kelompok korban dan 5 orang saksi dari kelompok tersangka.  Hasilnya mengerucut ke satu orang yakni berinisial RJ. Oleh karena itu RJ statusnya sekarang kita tetapkan sebagai tersangka," bebernya seraya menyebutkan sampai saat diwawancarai Senin(16/12/19) ketika itu meski sebagai tersangka namun RJ belum ditahan. 

Sedangkan untuk pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yakni pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan. "Dengan hukuman 7 tahun penjara," tegasnya seraya menerangkan bahwa usia tersangka masih dibawah umur dan berstatus sebagai pelajar. 

Ditanya mengenai bagaimana kronologi bentrok tersebut, dijelaskannya, adapun aksi bentrok itu bermula pada saat  pelaku RJ bersama teman-temannya yang berjumlah 6 orang tengah asik nongkrong-nongkrong di lapangan bola Muara Dua. "Lalu kelompok korban YF bersama temannya yang berjumlah lebih dari 7 orang yang saat itu usai menonton Orgen di Karang Jaya selanjutnya melintas di jalan Tenggamus menuju Pasar sehingga lewat didepan kelompok pelaku saat itu dan meneriaki kelompok pelaku dengan kata-kata kotor. Kelompok pelaku yang mendengar diteriaki dengan kata-kata kotor itu akhirnya mengejar kelompok korban dan tepat di depan depot kayu di jalan Tenggamus terjadi cekcok dan perkelahian. Kemudian selang saat itu pelaku diketahui melempar batubata ke kepala korban sehingga korban tidak sadarkan diri. Dan selang beberapa menit saat dibawa ke rumah sakit untuk diberikan tindakan medis korban pun dinyatakan meninggal. Sementara pelaku mengalami luka dibagian kepala bagian depan dan samping akibat dibacok menggunakan Parang yang dibawah korban," terangnya saat itu. 

Selanjutnya, untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu buah parang yang diketahui milik korban. "Lalu sebuah batu bata yang ditemukan di TKP yang diduga digunakan pelaku  menganiaya korban pada saat itu," tukasnya sembari menyebutkan Korban merupakan seorang Penjaga Keamanan yang bekerja di wilayah Talang Jimar oleh dari itu membawa Parang. (01)
Share:
ingat pakai masker dan sering cuci tangan !!!