Tiga pelaku(tengah) saat dihadirkan di acara press release.
//Pelaku Diancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Prabumulih, MUARASUMSEL.COM - Sempat buron sekitar satu minggu, tiga pelaku pembunuhan Robert dan Anang yang tewas mengenaskan di jalan Nias Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur, akhirnya ditangkap.
Dalam acara press release yang digelar Polres Prabumulih, Selasa(26/05/20) sekira pukul 09.00 WIB diketahui ketiga pelaku tersebut yakni Randy Saputra alias Giduk (26) warga jalan arimbi Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur, Rasman alias Surang (45) warga jalan Taman Murni Kelurahan Gunung Ibul Barat Kecamatan Prabumulih Timur, dan Akipsah (45) warga jalan Taman Murni Kelurahan Gunung Ibul Barat Kecamatan Prabumulih Timur, yang ketiganya merupakan saudara kandung.
Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya MH, dengan didampingi Wakapolres Prabumulih, Kompol Agung menyampaikan, tiga pelaku pembunuhan dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di jalan Nias Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur, pada hari Selasa(19/05/20) lalu berhasil diamankan. "Ketiga pelaku diamankan anggota Satreskrim Polres Prabumulih di tempat persembunyiannya di Desa Sukaraja Kabupaten Pali, pada hari Senin(25/05/20)," ujarnya.
Ditanya apa motif pelaku melakukan pembunuhan tersebut, dijelaskannya, berdasarkan dari keterangan pelaku tersangka melakukan pembunuhan lantaran motif asmara. "Yang mana berdasarkan dari keterangan pelaku, diantara mereka pelaku ini ada hubungan gelap dengan istri korban, dan itu yang memicu korban mendatangi istrinya saat itu hingga terjadi pengeroyokan itu," bebernya.
Kemudian, lanjutnya, untuk ketiga pelaku dikenakan pasal 338 KUHP lebih subsider 170 ayat ke 2 ke 3e JO 55 KUHP. "Dengan ancaman hukuman penjara hukuman mati atau seumur hidup," tuturnya.
Sementara itu, dihadapan petugas pelaku mengakui dan menyesali perbuatannya tersebut. "Aku khilaf dan nyesel nian pak," tukas Randy sembari tertunduk lesuh bersama kedua saudara saat itu.(01)