Prabumulih, Muarasumsel.com – Gelar Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap atau Incracht, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari ) Kota Prabumulih, Roy Riady SH MH mengatakan, perkara di Prabumulih masih di dominasi oleh perkara Narkotika.
“80 persen perkara di Prabumulih ini adalah perkara Narkotika. Dan apakah Prabumulih masih diurutan nomor 2 di Sumsel untuk perkara Narkotikanya, saya tidak punya data itu tapi memang perkara disini banyak (perkara narkoba, red) karena sama seperti yang disampaikan Walikota Prabumulih tadi daerah ini kan daerah lintas, jadi yang mainnya mungkin dari daerah lain seperti Empat Lawang, Pali dan lainnya,” ujar Roy saat itu, Kamis (02/03/2023).
Dan memang sambungnya, perkaranya pun bervariatif, dari perkara pemakai, pembeli penyalahgunaan narkotika. “Namun yang pasti, yang menjadi korban tentu kebanyakan masyarakat Prabumulih. Ada usianya diatas 50 tahun, ada masih pelajar, jadi narkotika itu ngak mandang usia,” katanya.
Oleh karena itu, diharapkannya kedepan aparat penegak hukum lainnya bisa lebih tegas lagi dalam menangani perkara narkotika ini khususnya dalam mengenakan pasal. “Nah ini kami berharap juga kawan-kawan dari BNN dan kawan-kawan dari penyidik Narkoba Polres untuk melihat betul case (kasus) dari setiap yang ditangani, kalau memang penyalahguna ya memang harus diterapkan pasal 127,” bebernya seraya menyebutkan seperti diperkara yang melibatkan salah satu ajudan pimpinan yang akan direhab.
Ditanya memangnya pasal yang sering disangkakan mayoritas pasal berapa ?. Roy menegaskan rata-rata saat ini pasal yang sering digunakan hanya tentang menyimpan dan memiliki. “Pasal yang dikenakan saat ini rata-rata pasal 112 dan 114 KUHP menyimpan dan memiliki saja,” ungkapnya sembari menyebutkan untuk barang bukti yang dimusnahkan saat ini ada 158 paket sabu-sabu, 1 kg lebih ganja dan 50 ekstasi.
Sementara itu, Walikota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM menambahkan, Prabumulih ini daerah perlintasan memang semua pun ada. “Tapi kita jangan berasumsi ini Prabumulih, kadang-kadang orang dari luar tapi dia bertransaksinya di Prabumulih. Karena bisa jadi disini menjadi tempat transaksi, ini kan kota, kota perlintasan sehingga apa namonyo tuh indikasinya seolah-olah Prabumulih,” menurutnya.
Sebab, lanjutnya dengan adanya pemusnahan barang bukti ini juga sebagai bukti dari kejaksaan bahwa memang benar Prabumulih itu daerah peredaran. “Terbukti dengan banyaknya barang-barang bukti yang ada kita saksikan sendiri ini,” terang Ridho.
Ditanya apakah ada rencana melakukan tes penyalahgunaan narkoba terhadap ASN Pemkot Prabumulih?. Diakui Ridho, kedepan Pemkot Prabumulih tentu akan melakukan pemeriksaan tersebut. “Ya kita siap, BNN itu sudah kerja sama tapi kita tidak kasih tau kapan, kalau kita kasih tau dia dak ngantor. Maksud kita hari apo itu diam-diam kita kunci (gedung pemkot, red) jadi mereka dak bisa keluar lagi baru tes . Tunggu bae apo apel bulanan atau apel mingguan tunggu saja seluruh. Karena kami juga siapkan bahan-bahannya,” sebut Walikota Dua Periode itu.
Kemudian, ditanya apa langkah tegas yang diambil Pemkot Prabumulih terhadap ASN yang selama ini terlibat penyalahgunaan narkoba ?. “Ya kan kalau ASN ini ada aturannya, kalau hukumannya berapa tahun baru kita lakukan, karena kalau kita pengennya yang terlibat itu pengen langsung kita copot, batas kita paling tidak kita copot. Tapi kalau pemberhentian itu ada aturan tersendiri dari pada Menpan,” Pungkasnya. (01)