Saturday, June 10, 2023

Sakit Hati Hp Tak Kunjung Dibeli Korban, Robialshah Tega Habisi Nyawa Dien




Foto : Muarasumsel.com 
Robialshah, pelaku pembunuhan Dien saat dihadirkan di Press Release, Sabtu (10/6/2023).

//Polisi Berhasil Amankan Tersangka Dan BB Pembunuhan Dien Juliansah


Prabumulih, Muarasumsel.com - Tersangka dan barang bukti (BB) pembunuhan pelajar asal Muara Enim Dien Juliansah yang ditemukan tewas di Samping Bengkel Pratama Motor Jalan Jenderal Sudirman Simpang 4 RT 01 RW 01 Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih, Jumat (9/6/2023) lalu berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Prabumulih.

Pantauan wartawan Muarasumsel dilapangan saat pelaksanaan press release, adapun tersangka dan barang bukti yang diamankan tersebut yakni Robialshah alias ial (19) warga Dusun Cinta Kasih II Kecamatan Belimbing  Kabupaten Muara Enim dan satu unit sepeda motor merek Yamaha Aerox warna ungu milik korban Dien Juliansah yang digadaikan pelaku seharga Rp2 juta rupiah usai menghabiskan nyawa korban. 

Dihadapan petugas, Robialshah (19) mengatakan, dirinya terpaksa mengakhiri nyawa korban lantaran sakit hati kepada korban Dien Jukiansah yang tak kunjung membeli Handphone miliknya yang ingin dibeli korban. "Aku bunuh dio oleh aku sakit hati dio cak nak ngolahke aku pak, oleh dio dak jadi tulah nak beli Hp aku pak," ujar Robialshah saat itu.

Padahal sambungnya, dirinya sudah susah payah mengikuti kemauan korban untuk ke Prabumulih dengan tujuan melakukan backup data handphonenya. "Dio ini katonyo nak beli HP aku jadi kami ke Prabu lah untuk backup data tapi sampe Flyover Prabu dio ini dak sepakat tulah dengan hargo nak beli HP aku sehargo Rp.1,5 juta rupiah. Jadi oleh aku kesal dio dak jadi beli HP aku, samo aku tesinggung oleh dio ngomong kasar jadi aku tujah dari belakang pas dio stopke motornyo di pinggir jalan ( Lokasi TKP, red)," jelasnya. 

Sedangkan, untuk senjata tajam yang digunakan dirinya mengaku senjata tajam itu berasal dari korban. "Parang itu punyo korban tulah yang dibawaknyo dari dusun samo aku itu," ungkapnya. 

Sementara itu, ditempat yang sama Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi melalui Kasatreskrim Polres Prabumulih IPTU Mas Supriyatno menambahkan, atas perbuatannya itu tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. "Sedangkan kronologi penangkapan tersangka, usai temuan mayat korban kemarin, kita langsung berkoordinasi dengan jajaran di wilayah lain dan dalam hal ini Polsek Gunung Megang memberikan tanggapan dan akhirnya tersangka sudah berhasil diamankan pihak Polsek Gunung Megang," tukasnya.(01)
Share:
ingat pakai masker dan sering cuci tangan !!!