Thursday, July 6, 2023

Ngaku Terhimpit Ekonomi, Janda Anak Satu Nekat Jual Ekstasi

 

Foto : Muarasumsel.com


Prabumulih, Muarasumsel.com - Shella Wati, hanya bisa tertunduk lesu saat dihadirkan jajaran Satres Narkoba Polres Prabumulih di press release ungkap kasus penyalahgunaan narkotika, Kamis (6/7/2023). 

Diamankannya wanita yang berstatus janda beranak satu ini lantaran dirinya diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis Pil Ekstasi. Bahkan, dari tangan tersangka anggota Satres Narkoba Polres Prabumulih berhasil menyita barang bukti berupa 9 butir pil ekstasi dengan logo Ferari warna kuning dengan berat bruto 3,69 gram, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru BG-3599-AEG, dan 1 buah HP merk Oppo A57 warna hitam. 

Dihadapan petugas, Shella yang mengakui perbuatannya tersebut mengatakan dirinya terjerat pekerjaan terlarang itu lantaran faktor ekonomi. "Ini baru yang pertamo pak, alasannyo (jual ekstasi, red) oleh untuk kebutuhan sehari-hari pak," ujar Shella saat itu. 

Ditanya dari mana dirinya mendapatkan pil ekstasi tersebut ?. Diungkapkannya, pil ekstasi itu dirinya dapatkan dari seseorang yang beralamat di Air Hitam. "Aku beli cash dari JD (DPO) di Air Itam, sehargo Rp.230 ribu per butirnyo. Sedangke hargo jualnyo ku jual Rp.350 ribu per butirnyo," terangnya seraya menyebutkan awal mula dirinya mengetahui perihal jual beli pil ekstasi tersebut ia ketahui dari mantan suaminya yang berasal dari Air Itam. 

Ditempat yang sama, Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK MH menuturkan, diamankannya tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa akan adanya transaksi atau peredaran gelap narkotika jenis pil ekstasi di warung Pempek Nabila yang terletak dijalan A. Yani Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih. "Mengetahui hal itu anggota lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap dan mengamankan tersangka berinisial SW pada hari rabu tanggal 05 Juli 2023 sekira jam 19.00 Wib di warung Pempek Nabila yang terletak dijalan A. Yani Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih. Yang mana pada saat penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka SW ditemukan barang bukti berupa 9 butir narkotika jenis pil ekstasi logo Ferrari warna kuning yang dibungkus plastik klip bening, yang ditemukan atau disimpan oleh tersangka dibawah karpet tempat dimana tersangka SW sedang duduk. Atas perbuatan tersebut tersngka dijerat pasal 114 ayat (1) yo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 100 juta rupiah," tukasnya yang saat itu didampingi Kasat Narkoba AKP Heri Hurairo SH MH dan Kasi Humas AKP Sri Djumiati.(01)  
Share:
ingat pakai masker dan sering cuci tangan !!!