Prabumulih, Muarasumsel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih resmi menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Prabumulih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan serta Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih Tahun 2024 berjumlah 144.157 pemilih, Kamis(19/9/2024).
Hal itu disampaikan, Ketua KPU Kota Prabumulih Marta Dinata, yang ketika diwawancarai mengatakan berdasarkan dari hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) diketahui bahwa jumlah DPT Prabumulih pada Pilkada Serentak Tahun 2024 mengalami pengurangan dari jumlah DPS (Daftar Pemilih Sementara) yang diumumkan beberapa waktu lalu.
“Kami sudah menetapkan jumlah DPT kita (Prabumulih, red) pada Pilkada Serentak tahun 2024 ini berjumlah 144.157 pemilih, yang mana terdiri dari 70.962 jumlah pemilih laki-laki, dan perempuan 73.195. Nah, kalau untuk jumlah TPS itu yang diluar lokasi khusus berjumlah 280, sedangkan satu TPS ada di lokasi khusus yakni di Rutan Prabumulih. Jadi total TPS di Prabumulih berjumlah 281 TPS,” ungkap Marta yang saat itu didampingi Anggota KPU Prabumulih Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Vini Nurtawilia, dan Resa Amilia Anggota KPU Prabumulih Divisi SDM dan Parmas.
Ditanya apa ada perbedaan dari data DPS yang telah diumumkan sebelumnya, dijelaskan Marta, untuk jumlah DPT tersebut tentu terjadi perubahan karena data daftar pemilih ini selalu bergerak. “Ada pengurangan DPT ini dari data di DPS kemarin, yang mana DPS kemarin itu berjumlah 144.325 kalau tidak salah, nah kalau sekarang (DPT,red) jumlahnya 144.157,” tuturnya ketika diwawancarai awak media usai rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT saat itu yang digelar di Fave Hotel Kota Prabumulih.
Begitu juga lanjutnya, untuk jumlah TPS di Prabumulih juga terjadi pengurangan dari Pemilihan Legislatif pada Februari 2024 lalu. “Di Pileg kemarin itu jumlah TPSnya 670, nah sekarang berkurang menjadi 281 TPS di Prabumulih, itu terjadi karena kita ada aturan yaitu syarat minimalnya adalah 500-600 daftar pemilih per TPS. Tapi ada TPS-TPS di Prabumulih yang mendapat pengecualian, pengecualian itu dibawah dari pada 500 dan itu sudah melalui dari pada pengecekan yang dilakukan KPU Provinsi. Kenapa mereka bisa atau dikategorikan menjadi dibawah angka 500 pemilih, karena begini ada TPS disatu daerah itu kalau dijadikan satu TPS maka angkanya akan lebih dari angka 600, maka kalau dipecah maka otomatis jumlah pemilihnya kurang dari angka 500, makanya ada beberapa TPS di kota Prabumulih yang angkanya dibawah dari pada sentuhan angka yang berlaku atau ada pengecualian,” tukasnya.(02)