Prabumulih, Muarasumsel.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih yang belum genap dua bulan dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) baru tersebut, diketahui telah berhasil menangkap tiga orang tersangka dengan kasus yang berbeda-beda. Kali ini khususnya, Selasa (26/4/2022), Kejari Prabumulih kembali menetapkan tersangka dengan kasus dugaan suap gratifikasi di Pileg 2019, yang tersangkanya berinisial AS.
Tuesday, April 26, 2022
Mantan KPU Prabumulih Ditangkap Kasus Suap Gratifikasi, Selanjutnya Siapa Lagi ?
Wednesday, March 30, 2022
Wako Dan DPRD Prabumulih Setujui 4 Raperda
Prabumulih, Muarasumsel.com -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih melangsungkan Rapat paripurna ke XIV Masa persidangan ke II.
Dalam Agenda Penyampaian Hasil Kerja Komisi dan Pengambilan Persetujuan Bersama DPRD Kota Prabumulih terhadap Pembahasan 4 (Empat) Raperda Kota Prabumulih Tahun 2022, pada Rabu Sore (30/03/2021).
Rapat paripurna yang di pimpin oleh Wakil Ketua I H Ahmad Palo SE itu, dihadiri oleh Ketua DPRD Sutarno SE serta anggota DPRD lainnya, dan juga dihadiri langsung oleh Wali Kota Ir H Ridho Yahya MM
Dalam agenda tersebut, penyampaian Hasil Kerja Komisi 1 dilakukan oleh Ganjar Iman, Laporan Komisi 2 di sampaikan oleh Ropika Susanti, dan laporan Komisi 3 di sampaikan oleh Riza Ariansyah.
Pimpinan Sidang H Ahmad Palo SE mengatakan, dalam paripurna tersebut seluruh dewan sepakat hanya 3 dari 4 Raperda yang di setujui dari pengajuan Pemerintah Kota Prabumulih.
“Dan untuk Raperda yang belum di setujui dapat di ajukan kembali pada sidang Paripurna berikutnya,” ujar Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu saat melangsungkan Persidangan.
Sementara itu, Walikota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM dalam pidatonya mengapresiasi kinerja pihak DPRD Kota Prabumulih dalam mengimplementasikan tugas popok DPRD.
Selanjutnya, Sidang Paripurna tersebut di tutup dengan penandatanganan bersama 3 Raperda Pemerintah Kota yang di setujui. (*)
Friday, August 20, 2021
Inovasi, UMKM Majasari Ubah Ampas Tahu Jadi Kerupuk Bernutrisi Tinggi
Foto : doc Muarasumsel.com
PROSES : Kelompok Wanita UMKM Kelurahan Majasari saat melakukan pembuatan olahan Kerupuk dari Ampas Tahu.
Tuesday, August 3, 2021
Geledah Kantor Dinkes Prabumulih, Tim Pidsus Kejari Prabumulih Usut Dugaan Korupsi
foto : doc Muarasumsel.com
Suasana pemeriksaan yang dilakukan Tim Pidsus Kejari Prabumulih di salah satu ruangan Dinas Kesehatan Kota Prabumulih.
Prabumulih, Muarasumsel.com - Sejumlah Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, diketahui mengeledah kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Prabumulih, Selasa(3/8/2021).
Penggeledahan yang dimulai dari pukul 10.15 WIB tersebut, terkait kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), dengan nilai kerugian negara sebesar Rp141 juta, serta dengan telah menetapkan tersangka yang berinisial NK.
Sementara itu dari pantauan Muarasumsel.com dilapangan, sejumlah tim penyidik tersebut tampak masih berada disalah satu ruangan kantor Dinkes, guna memeriksa dokumen terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi di tahun 2017 lalu.
Dan sampai berita ini diturunkan, pelaksanaan penggeledahan masih berlangsung, dan tim penyidik masih memeriksa dokumen terkait kasus tersebut kepada pihak Dinkes Prabumulih.
Foto : doc Muarasumsel.com
Selang beberapa waktu usai melakukan penggeledahan, tampak tim Pidsus keluar dari kantor Dinkes Prabumulih dengan salah satu tim terlihat membawa satu buah koper yang berisikan dokumen terkait kasus yang tengah diperiksa tersebut.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Topik Gunawan SH MH, melalui Kasi Pidsus, Wan Susilo Hadi SH, yang dimintai tanggapan terkait penggeledahan tersebut mengatakan, pihaknya melakukan penggeledahan di kantor Dinkes tersebut guna melengkapi berkas terkait kasus dugaan korupsi yang tengah diperiksa Kejari Prabumulih.
"Ini terkait kasus Dugaan Korupsi penyelewengan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Dinkes Prabumulih," sebutnya ketika memasuki pintu Lift saat itu, yang juga menyebutkan kasus tersebut diperkirakan terjadi pada tahun 2017 lalu.
Sedangkan ditempat yang sama, Kadinkes Kota Prabumulih, dr Happy Tedjo, yang dibincangi membenarkan hal tersebut. "Ya mereka melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dan BOK tahun 2017 itu. Dengan nilai kerugian sekitar Rp.141 juta dan melibatkan tersangkanya berinisial NK," tukasnya saat itu.(01)
Monday, May 10, 2021
Cabuli Hingga 35 Anak, Rusdi Ditangkap Polisi
Thursday, April 8, 2021
Kabur Ke Bandung, Maradona Bandit Pecah Kaca Akhirnya Ditangkap.
Wednesday, March 3, 2021
Rivet Divonis 5 Tahun Penjara, Penasehat Hukum : Terdakwa Menerima Putusan Ini
Suasana persidangan dengan terdakwa Rivet yang digelar di Pengadilan Negeri Prabumulih.
Monday, November 30, 2020
10 Tersangka Berhasil Disikat Polres Prabumulih
Prabumulih, Muarasumsel.com - Memasuki akhir tahun 2020, Polres Prabumulih berhasil mengungkap 11 kasus dengan 10 orang tersangka.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIK MH disela-sela acara release yang dilaksanakan di halaman Polres Prabumulih, Senin(30/112020).
"Dalam rangka Sikat Operasi Musi 2020, Polres Prabumulih berhasil mengungkap 11 laporan polisi dengan tersangkanya berjumlah 10 orang," katanya.
Dijelaskannya, kesepuluh tersangka tersebut kasusnya beda-beda ada Curat dan Curas. "Namun yang paling menonjol itu ada, kasus 365 yang korbannya itu ibu Bhayangkari. Dan pelaku sempat buron 3 tahun tapi akhirnya berhasil kita ungkap pelakunya," sebutnya yang saat itu turut didampingi Kabag Ops ....
Masih kata dia, kedepan dengan telah dilakukannya Sikat Operasi Musi ini diharapkan dapat meminimalisir tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Prabumulih khususnya.
"Ya kita berharap kasus-kasus kejahatan tidak ada lagi kedepannya, dan untuk itu kami akan terus menghimbau masyarakat untuk tetap menciptakan situasi kamtibmas terlebih jelang natal dan akhir tahun mendatang," tukasnya. (01)