Showing posts with label KRIMINAL. Show all posts
Showing posts with label KRIMINAL. Show all posts

Tuesday, April 26, 2022

Mantan KPU Prabumulih Ditangkap Kasus Suap Gratifikasi, Selanjutnya Siapa Lagi ?


Foto: Ist
Tersangka AS ( Tengah ) saat digiring petugas Kejari menuju mobil tahanan.

Prabumulih, Muarasumsel.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih yang belum genap dua bulan dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) baru tersebut, diketahui telah berhasil menangkap tiga orang tersangka dengan kasus yang berbeda-beda. Kali ini khususnya, Selasa (26/4/2022), Kejari Prabumulih kembali menetapkan tersangka dengan kasus dugaan suap gratifikasi di Pileg 2019, yang tersangkanya berinisial AS.


Dengan menggunakan rompi tahanan berwarna pink, AS yang digiring keluar kantor Kejari menuju mobil tahanan saat itu langsung dititipkan ke penjara Rutan Kelas IIB kota Prabumulih oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Prabumulih. Untuk ditahan selama 20 hari ke depan. 

AS sendiri diketahui merupakan mantan Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih yang diduga terlibat kasus suap gratifikasi pada pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2019 lalu. Dengan peranan tersangka sebagai penerima suap.


Foto : muarasumsel.com

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intel Anjasra Karya SH didampingi Kasi Pidsus Muhammad Arsyad SH mengatakan, penangkapan tersangka  bermula dari adanya kasus dugaan suap gratifikasi pada pileg tahun 2019. Yang mana AS selaku anggota KPU Prabumulih menjanjikan kepada Dr EF TY selaku calon anggota DPR RI saat itu bahwa dirinya dapat memberikan banyak suara untuknya. 

"Jadi tersangka AS menjanjikan bisa mencarikan 20 ribu suara. Dengan rincian, 10 ribu di kota Prabumulih dan 10 ribu lagi di Muara Enim. Nah, satu suara itu dipinta AS bernilai sebesar Rp 20 ribu, sehingga total uang tersebut mencapai Rp400 juta. Selanjutnya, terjadi lah komunikasi keduanya dan sepakat melalui saksi BH, Dr EF TY menyanggupi uang yang diminta AS hanya sebesar Rp350 juta," tutur Kasi Intel Anjasra Karya SH saat menggelar press release di aula kantor Kejari Prabumulih. 

Dijabarkannya, uang Rp350 juta itu kemudian diserahkan Dr EF TY di rumahnya melalui saksi BH dan diberikan ke adik kandung AS, yakni DN di komplek Pertamina Prabumulih. 

"Untuk itu kita juga menetapkan Dr EF TY sebagai tersangka pemberi suap kepada AS, dan tersangka AS dikenakan pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi," sampainya. 

Sementara, untuk Dr EF TY dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001. 

"Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil kita amankan dari AS, yakni uang sisa suap sebesar Rp20 juta," tandasnya.(01) 
Share:

Wednesday, March 30, 2022

Wako Dan DPRD Prabumulih Setujui 4 Raperda


Prabumulih, Muarasumsel.com -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih melangsungkan Rapat paripurna ke XIV Masa persidangan ke II. 

Dalam Agenda Penyampaian Hasil Kerja Komisi dan Pengambilan Persetujuan Bersama DPRD Kota Prabumulih terhadap Pembahasan 4 (Empat) Raperda Kota Prabumulih Tahun 2022, pada Rabu Sore (30/03/2021).

Rapat paripurna yang di pimpin oleh Wakil Ketua I H Ahmad Palo SE itu, dihadiri oleh Ketua DPRD Sutarno SE serta anggota DPRD lainnya, dan juga dihadiri langsung oleh Wali Kota Ir H Ridho Yahya MM

Dalam agenda tersebut, penyampaian Hasil Kerja Komisi 1 dilakukan oleh Ganjar Iman, Laporan Komisi 2 di sampaikan oleh Ropika Susanti, dan laporan Komisi 3 di sampaikan oleh Riza Ariansyah.

Pimpinan Sidang H Ahmad Palo SE mengatakan, dalam paripurna tersebut seluruh dewan sepakat hanya 3 dari 4 Raperda yang di setujui dari pengajuan Pemerintah Kota Prabumulih.

“Dan untuk Raperda yang belum di setujui dapat di ajukan kembali pada sidang Paripurna berikutnya,” ujar Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu saat melangsungkan Persidangan.

Sementara itu, Walikota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM dalam pidatonya mengapresiasi kinerja pihak DPRD Kota Prabumulih dalam mengimplementasikan tugas popok DPRD.

Selanjutnya, Sidang Paripurna tersebut di tutup dengan penandatanganan bersama 3 Raperda Pemerintah Kota yang di setujui. (*)

Share:

Friday, August 20, 2021

Inovasi, UMKM Majasari Ubah Ampas Tahu Jadi Kerupuk Bernutrisi Tinggi

Foto : doc Muarasumsel.com

PROSES : Kelompok Wanita UMKM Kelurahan Majasari saat melakukan pembuatan olahan Kerupuk dari Ampas Tahu.


Prabumulih, Muarasumsel.com - Banyaknya limbah ampas tahu yang semula hanya terbuang sia-sia dan sedikit dilirik menjadi pakan hewan ternak. Kini di ubah kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan menjadi Kerupuk lezat bernutrisi tinggi. 

Ide yang di gagas oleh para ibu rumah tangga tersebut, berawal dari banyaknya ampas tahu yang terbuang dari pabrik tahu di sekitar tempat tinggal mereka. Namun, mengingat kandungan nutrisi yang terdapat di kacang kedelai itu baik untuk tubuh, akhirnya kelompok wanita tersebut mencoba membuat olahan kerupuk dari ampas tahu yang diberi nama kerupuk Okara.  

"Ampas tahu ini kan banyak idak dimanfaatkan sebelumnyo, kecuali untuk pakan ternak. Nah, dari situ kito punyo ide bagaimana caranyo supaya ampas tahu ini bisa bermanfaat lagi dan bernutrisi tinggi. Dan setelah dicoba-coba jadilah kerupuk Okara ini yang sebelumnyo dibuat menjadi tepung dulu," ujar Sumi, warga Kelurahan Majasari yang juga salah satu Penggagas Kerupuk olahan dari ampas tahu tersebut.

Bahkan, sambungnya, olahan kerupuk mereka tersebut kini sudah banyak diminati dan dipasarkan di lingkungan tempat tinggal mereka. "Sekarang alhamdulillah sudah banyak yang tau, karna kito juga sudah jual kerupuk okara ini di warung-warung dekat rumah kito ini," jelasnya, ketika dibincangi diacara pembuatan olahan kerupuk Okara tersebut, Jumat (20/8/2021).

Sementara itu ditempat yang sama, Lurah Majasari, Susi Windasari S.Km mengaku, sangat mendukung warganya yang mau berinovasi dan aktif dalam memajukan Kelurahan Majasari. Apalagi mengubah limbah jadi makanan yang bernilai ekonomi. "Inovasi ini kan berawal dari lingkungan jadi bagaimana kita mengelola limbah yang tidak terpakai ini menjadi bernilai ekonomi. Jadi insyaallah kedepannya untuk lebih memajukan hasil usaha ini kita rencananya akan bekerjasama dengan ibu-ibu TP-PKK dan ibu KWT Kelurahan untuk memasarkan produk ini. Karena sementara ini masih dipasarkan di warung terdekat dan lingkungan sekitar," tambahnya yang saat itu didampingi Camat Prabumulih Selatan, Sukarno.

Namun, kedepannya lagi, wanita yang biasa di sapa Susi ini berharap usaha ini nantinya dapat tersebar bukan hanya di kota Prabumulih tapi ke luar Prabumulih juga. "Sebab inysaallah bila nanti mengenai izinnya sudah lengkap, kita rencananya akan promosikan di minimarket dan toko-toko yang lebih besar melalui Dinas terkait. Dan bisa tersebar di dalam maupun luar kota Prabumulih,"pungkasnya seraya menerangkan saat ini untuk pembelian kerupuk olahan tersebut juga dapat secara online dengan menghubungi nomor salah satu penggagasnya 082372342268. (02)

Share:

Tuesday, August 3, 2021

Geledah Kantor Dinkes Prabumulih, Tim Pidsus Kejari Prabumulih Usut Dugaan Korupsi


foto : doc Muarasumsel.com

Suasana pemeriksaan yang dilakukan Tim Pidsus Kejari Prabumulih di salah satu ruangan Dinas Kesehatan Kota Prabumulih.


Prabumulih, Muarasumsel.com - Sejumlah Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, diketahui mengeledah kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Prabumulih, Selasa(3/8/2021).
Penggeledahan yang dimulai dari pukul 10.15 WIB tersebut, terkait kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), dengan nilai kerugian negara sebesar Rp141 juta, serta dengan telah menetapkan tersangka yang berinisial NK.
Sementara itu dari pantauan Muarasumsel.com dilapangan, sejumlah tim penyidik tersebut tampak masih berada disalah satu ruangan kantor Dinkes, guna memeriksa dokumen terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi di tahun 2017 lalu. 
Dan sampai berita ini diturunkan, pelaksanaan penggeledahan masih berlangsung, dan tim penyidik masih memeriksa dokumen terkait kasus tersebut kepada pihak Dinkes Prabumulih.

Foto : doc Muarasumsel.com
 
Selang beberapa waktu usai melakukan penggeledahan, tampak tim Pidsus keluar dari kantor Dinkes Prabumulih dengan salah satu tim terlihat membawa satu buah koper yang berisikan dokumen terkait kasus yang tengah diperiksa tersebut.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Topik Gunawan SH MH, melalui Kasi Pidsus, Wan Susilo Hadi SH, yang dimintai tanggapan terkait penggeledahan tersebut mengatakan, pihaknya melakukan penggeledahan di kantor Dinkes tersebut guna melengkapi berkas terkait kasus dugaan korupsi yang tengah diperiksa Kejari Prabumulih. 
 "Ini terkait kasus Dugaan Korupsi penyelewengan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Dinkes Prabumulih," sebutnya ketika memasuki pintu Lift saat itu, yang juga menyebutkan kasus tersebut diperkirakan terjadi pada tahun 2017 lalu.
Sedangkan ditempat yang sama, Kadinkes Kota Prabumulih, dr Happy Tedjo, yang dibincangi membenarkan hal tersebut. "Ya mereka melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dan BOK tahun 2017 itu. Dengan nilai kerugian sekitar Rp.141 juta dan melibatkan tersangkanya berinisial NK," tukasnya saat itu.(01)

Share:

Monday, May 10, 2021

Cabuli Hingga 35 Anak, Rusdi Ditangkap Polisi




Prabumulih, Muarasumsel.com - Rusdi (44), pelaku sodom yang menelan korban hingga 35 orang tersebut akhirnya berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Prabumulih.

Penangkapan Rusdi yang mengaku warga Kelurahan Anak Petai Kecamatan Prabumulih Utara tersebut, berawal dari adanya laporan warga yang menjadi korban. 

Mengetahui hal itu, anggota Satreskrim Polres Prabumulih akhirnya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di sebuah pondok di wilayah Talang Pondok, Kabupaten Way Kanan yang berbatasan dengan Buah Pemeca Kabupaten Oku Selatan, Sabtu (8/5/21).

Sementara itu, dihadapan petugas, Rusdi mengaku telah melakukan cabul bakal sodom kepada 35 orang anak laki-laki yang berusia dibawah 17 tahun. "Aku melakuke itu dari tahun 1992 dengan korbannya sebanyak 35 orang, dan korban terakhir aku melakuke itu di jalan angkatan 45 di kota Prabumulih, sampe akhirnya aku ditangkep," ujar Rusdi saat dibincangi, Senin(10/5/21).

Ditanya bagaimana ia melancarkan aksinya, disebutkannya, awal mula aku melakukan aksi tersebut dengan mengiming-imingi korban dengan memberikan rokok, minuman dan uang. "Mereka (korban, red) ketemu di pondok didaerah Prabumulih, sudah itu ku iming-imingi pakek apo yang biso, apo rokok, minuman samo uang," sebutnya.

Nah kalau yang terakhir aku melakukan itu, dikatakannya, dirinya mengajak korban ke kamar dirumah adiknya. "Waktu itu aku lagi ikut di rumah adek. Nah disitu ku ajak korban masuk ke kamar. Nah pas aku sodomi dio belari keluar rumah, setelah itu ngadu ke ibunyo," bebernya sembari menyebutkan dirinya selanjutnya kabur ke perbatasan Oku Selatan dan Way Kanan.

Masih kata dia, dirinya melakukan hal keji tersebut lantaran ingin melampiaskan nafsunya. "Ke anak laki-laki semua korbannya. Dak ado cewek," katanya.

Sementara itu, Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi,  melalui Kasatreskrim, AKP Abdul Rahman mengatakan, atas perbuatannya pelaku dijerat dua pasal yaitu pasal 81 dan 82 UU Nomor 7 tahun 2016. "Dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara," tukasnya. (01)

Share:

Thursday, April 8, 2021

Kabur Ke Bandung, Maradona Bandit Pecah Kaca Akhirnya Ditangkap.

Foto : Muarasumsel.com
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi hadirkan pelaku pecah kaca saat gelar Press Releae, Kamis (8/4/2021).


Prabumulih, Muarasumsel.com - Pelaku pecah kaca dengan korbannya Kepala SMAN 1 Prabumulih Maas Shobirin yang terjadi di depan Indomaret Kelurahan Prabujaya Kota Prabumulih pada Maret 2021 lalu, akhirnya salah satu pelaku berhasil ditangkap Tim Gabungan Satreskrim Polres Prabumulih bersama Tim Polsek Prabumulih Timur.

Adapun satu pelaku yang berhasil diamankan tersebut yakni Maradona (35), warga jalan Garuda RT09 Kelurahan Bandung Ujung Kecamatan Linggau Barat 1 Kota Lubuk Linggau, tepatnya di lokasi persembunyian yang berada di kota Bandung Provinsi Jawa Barat, pada Selasa (6/4/2021) sekira pukul 03.30 WIB.

Dalam acara press release ungkap kasus Pencurian Dengan Pemberatan ( Pecah Kaca ), Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi mengatakan, setelah melakukan pengembangan bersama pihak terkait dan melakukan penyisiran ke kota Lubuk Linggau hingga beberapa hari. "Akhirnya kita ketahui bahwa Pelaku ini berada di Provinsi Jawa Barat tepatnya di kota Bandung, lalu anggota pun melakukan pencarian disana, kemudian berhasil mengamankan pelaku ketika tengah berada di kontrakannya saat itu," ungkapnya di acara press release yang digelar di Polsek Prabumulih Timur, Kamis(8/4/2021).

Masih kata dia, berdasarkan dari pengakuan pelaku. "Tugas pelaku ini dalam aksi pecah kaca kemarin itu bertugas sebagai memantau korban," jelasnya. 

Kemudian ditanya pelaku disangkakan pasal berapa, disebutkannya, atas tindakannya tersebut pelaku dikenakan pasal 363 KUHP. "Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 7 tahun," tuturnya.

Sementara itu, pelaku Maradona ketika dibincangi menyatakan bahwa dari hasil aksi pencurian uang Rp107 juta tersebut dirinya mendapat bagian uang sebesar Rp17 juta rupiah. "Waktu itu sudah bawak duet kami belimo ketemu di rumah makan di daerah Pali tepatnyo di Dusun Tanjung Kemala. Selanjutnyo aku samo duo kawan aku itu berangkat ke Linggau. Sedangkan duo kawan laennyo masih di rumah makan itu," bebernya.

Ditanya digunakan untuk apa uang dari hasil pembagian tersebut, diakuinya, setelah sampai di kota Lubuk Linggau uang tersebut digunakan untuk berjudi. "Duet itu aku gunoke untuk judi sabung ayam, ngobat idak. Setelah itu aku ke Bengkulu dan terakhir ke Bandung naek pesawat sudah itu aku tetangkap," jelas bapak empat anak tersebut.

Selanjutnya, ditanya apa tugasnya dalam aksi pecah kaca tersebut, dijelaskannya, dirinya bertugas sebagai Pemantau diluar bank saat itu. "Aku nunggu di Parkiran waktu itu, dan kawan aku yang inisial A yang mantau dari dalam bank. Nah, setelah dio keluar bank aku disuruh liati dan ikuti bapak ini (korban, red), yo aku nurut bae. Setelah itu yang pecahke kaca mobil bapak ini (korban, red) kawan aku yang inisial namanya R," pungkasnya.(01)

Share:

Wednesday, March 3, 2021

Rivet Divonis 5 Tahun Penjara, Penasehat Hukum : Terdakwa Menerima Putusan Ini

Suasana persidangan dengan terdakwa Rivet yang digelar di Pengadilan Negeri Prabumulih.


Prabumulih, Muarasumsel.com - Rivet terdakwa dari kasus Pembunuhan yang terjadi di Diva Karaoke akhir tahun 2020 lalu, divonis dengan hukuman 5 tahun penjara. 

Hasil keputusan tersebut berdasarkan dari hasil putusan sidang dengan agenda Pembacaan Putusan yang dipimpin oleh 
Ketua Majelis Hakim, Yanti Suryanti SH MH, bersama Hakim Anggota, Asriningrum Kusumawardahani SH MH dan Shinta Nike Ayudia SH MKn, yang  
digelar di Pengadilan Negeri Prabumulih, pada Rabu(3/3/2021). 

Dalam pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim Yanti Suryanti SH MH menyampaikan. "Menyatakan terdakwa Rivet Eka Putra terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun," terangnya dalam persidangan yang terbuka untuk umum tersebut.

Sementara itu, dari pantauan persidangan di Pengadilan Negeri Prabumulih, terdakwa Rivet yang berada di salah satu ruangan Rutan Kelas II B Prabumulih hanya bisa diam saat mendengar pembacaan putusan oleh majelis hakim saat itu. Hingga setelah putusan selesai dibacakan, majelis hakim bertanya apakah terdakwa menerima putusan tersebut dan dijawab oleh terdakwa Rivet bahwa dirinya mengaku menerima hasil putusan tersebut. Hal senada juga disampaikan pihak Penasehat Hukum terdakwa Rivet yakni Yulison Amprani SH MH dengan didampingi Sanjaya SH yang menuturkan menerima hasil putusan tersebut.

Sedangkan, saat majelis hakim bertanya kepada pihak JPU, pihak JPU mengaku masih pikir-pikir dulu mengenai hasil putusan tersebut. Kendati demikian, sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut akhirnya dinyatakan selesai dan ditutup. 

Usai persidangan, Yulison Amprani SH MH saat dibincangi mengatakan, tadi majelis hakim sudah ketok palu dan memutuskan perkara ini dengan memvonis 5 tahun. "Kami selaku kuasa hukum, ini (putusan, red) sudah sangat membantu karena yang kita tahu bahwa Pasal 338 itu ancamannya 15 tahun. Dan tadi juga terdakwa rivet sudah menerima putusan ini maka secara otomatis kami pun menerima putusan ini. Tinggal lagi menunggu pihak jaksa, karena tadi masih pikir-pikir. Tapi tenggang waktunya itu satu minggu dan apabila jaksa tidak melakukan banding maka keputusan ini menjadi kekuatan hukum tetap," pungkasnya. (01)
Share:

Monday, November 30, 2020

10 Tersangka Berhasil Disikat Polres Prabumulih



Prabumulih, Muarasumsel.com - Memasuki akhir tahun 2020, Polres Prabumulih berhasil mengungkap 11 kasus dengan 10 orang tersangka. 

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIK MH disela-sela acara release yang dilaksanakan di halaman Polres Prabumulih, Senin(30/112020).

"Dalam rangka Sikat Operasi Musi 2020, Polres Prabumulih berhasil mengungkap 11 laporan polisi dengan tersangkanya berjumlah 10 orang," katanya.

Dijelaskannya, kesepuluh tersangka tersebut kasusnya beda-beda ada Curat dan Curas. "Namun yang paling menonjol itu ada, kasus 365 yang korbannya itu ibu Bhayangkari. Dan pelaku sempat buron 3 tahun tapi akhirnya berhasil kita ungkap pelakunya," sebutnya yang saat itu turut didampingi Kabag Ops ....

Masih kata dia, kedepan dengan telah dilakukannya Sikat Operasi Musi ini diharapkan dapat meminimalisir tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Prabumulih khususnya. 

 "Ya kita berharap kasus-kasus kejahatan tidak ada lagi kedepannya, dan untuk itu kami akan terus menghimbau masyarakat untuk tetap menciptakan situasi kamtibmas terlebih jelang natal dan akhir tahun mendatang," tukasnya. (01)

Share:

Monday, November 16, 2020

Kawal Produksi Migas, Empat Kejari Teken MOU dengan Pertamina EP

Saat Penandatanganan MOU antara PT Pertamina EP Asset 2 dengan 4 Kejaksaan Negeri.

Palembang, Muarasumsel.com - Dalam rangka mengawal dan mendukung tercapainya target poduksi minyak dan gas nasional, Empat Kejaksaan Negeri yakni Kejaksaan Negeri PALI, Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dan Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau menjalin kerjasama dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan PT Pertamina EP Asset 2. 

Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pada Jumat, (13/11/2020).
Penandatanganan MoU dilakukan di Hotel Novotel Palembang dan dihadiri oleh Asdatun Kejati Sumsel Ery Ariansyah Harahap, SH., MH, Kajari PALI Marcos M. M. Simaremare, SH., MHum., Kajari Ogan Ilir Adi Tyogunawan, SH., MH, Kajari Musi Banyuasin Suyanto., SH., MH, Kajari Lubuk Linggau Willy Ade Chaidir, SH., MH, dan PT Pertamina EP Asset 2 General Manager A. Pujianto, Legal & Relation Manager Fransiska, Pendopo Field Manager Rachmad Dwi Laksono, Prabumulih Field Manager Ndirga Andri Sisworo, Adera Field Manager Dody Tetra Atmadi.

PT Pertamina EP Asset 2 General Manager Astri Pujianto menyampaikan rasa terima kasihnya serta apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Sumsel dan seluruh Kejaksaan Negeri yang bekerjasama dengan Pertamina EP atas kerjasama yang terjalin baik selama ini. “Pengawalan dan Pengamanan Aset-aset Negara menjadi isu utama, Kami berharap kerjasama ini dapat berjalan semakin baik. Pada Tahun ini kami sedang dalam keadaan triple shock karena pandemik Covid-19, penurunan harga minyak dunia dan penurunan produksi Migas namun kami tetap optimis dengan dukungan dari Kejaksaan dan seluruh stakeholder keadaan akan segera pulih, sehingga upaya mempertahankan dan meningkatkan produksi Migas dalam skala Nasional dapat tercapai” Ujar Pujianto.

Selain itu lanjutnya, Pemerintah menugaskan untuk memacu perekonomian ditengah kondisi kelesuan ekonomi dan pandemi karena itu Pertamina menjadi garda terdepan dalam mempertahankan  produksi migas dan mempertahankan tenaga kerja eksisting. Selama ini Pertamina EP sangat terbantu dengan adanya pendampingan khusunya terkait pengamana asset dan penertiban asset negara dari Kejaksaan.

Sementara itu, Kejaksaan tinggi sumsel diwakili oleh Asisten perdata dan tata usaha negara mengaku menyambut dan mengapresiasi kegiatan ini. "Jaksa Pengacara Negara akan sangat terbuka membantu hal-lal yang terkait dengan pendampingan datun dan kerjasama ini agar dapat dioptimalkan dan amanah pemerintah untuk tetap mempertahankan stabilitas ekonomi di masa pandemi ini dapat dilaksanakan dengan baik," tukasnya singkat.

Untuk diketahui, kegiatan penandatanganan MoU ini diselenggarakan dengan pemenuhan protokol pencegahan Covid-19 dan juga menerapkan VDJ (Ventilasi Durasi Jarak). (Ril/01)

Share:

Wednesday, July 22, 2020

Terpantau Satelit, Sembarang Bakar Lahan Siap-Siap Ditahan

Tim Relawan Karhutla saat padamkan api di acara simulasi Peningkatan Penanganan Kebakaran Hutan, Kebun dan Lahan.


//Diancam 15 Tahun Penjara

Prabumulih, MUARASUMSEL.COM - Disela-sela acara Simulasi Peningkatan Penanganan Kebakaran Hutan, Kebun dan Lahan Tahun 2020, Kapolres Prabumulih I Wayan Sudarmaya SH SIK MH menegaskan, Polres Prabumulih bakal memberikan sanksi tegas bagi siapa saja warga yang nekat membuka lahan dengan cara membakar.

"Sekarang ini apabila ada titik api (hotspot) di wilayah Prabumulih satelit akan dengan cepat memantau dan memberikan informasi terkait titik koordinatnya kepada kita. Jadi kita bisa tau dimana lokasi titik api itu dengan cepat sehingga walaupun membakar lahannya malam hari dan tidak ada polisi, kita pasti akan tau siapa pelakunya dan tentu pelaku akan kita sanksi tegas sesuai dengan aturan pembakaran lahan," terangnya ketika berada di acara simulasi yang digelar di Bumi Perkemahan Desa Pangkul, Rabu(22/7/20).

Sebab menurutnya, kasus kebakaran hutan, kebun dan lahan hampir terjadi setiap tahunnya, padahal larangan terkait hal itu telah ada dan terus disosialisasikan. "Untuk 2019 lalu ada 1 kasus dan kemarin-kemarin mungkin masih dimaafkan tapi setelah ini tidak ada lagi, dan itu yang kita ingatkan kepada masyarakat, karena kita sudah libatkan pemerintah setempat untuk membantu mensosialisasikan kegiatan ini. Jadi kalau kali ini masih ada kita tidak akan tegor-tegor lagi tapi langsung ditindak tegas," sampai Wayan saat itu. 

Apalagi sambungnya, berdasarkan hasil olah TKP nantinya diketahui ada pembukaan lahan dengan cara membakar dan memenuhi unsur untuk dilaksanakan proses pidana, tentu pihaknya akan laksanakan. 

"Jadi intinya kegiatan ini itu mengingatkan dan mensosialisasikan lagi kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, karena bahaya karhutla itu sangat luarbiasa merugikan kesehatan, dan merusak alam. Dan supaya kita sama-sama sadar akan bahaya tersebut," tuturnya yang saat itu turut didampingi Wakapolres Kompol Agung, menyebutkan, pelaku pembakaran hutan dan lahan bisa dijerat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Kemudian, bisa juga dikenakan sanksi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Ketentuan pidana Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 menyebutkan ancaman hukuman lima hingga 15 tahun penjara serta denda Rp1,5 miliar hingga Rp10 miliar.

“Pokoknya mulai hari ini dengan sosialisasi ini  masyarakat lebih  mengerti bahwa ada penanganan khusus dan ada tahapan dalam penanganan karhutla ini yang harus kita laksanakan dan melibatkan semua unsur, serta teman-teman relawan yang sudah kita bentuk, sehingga mudah mudahan yang kemarin kemarin masih melakukan pembakaran lahan sekarang tidak ada lagi," pungkasnya.(01)


Share:

Monday, July 20, 2020

Langgar Kode Etik Polri, Satu Anggota Polres Prabumulih Di Pecat

Foto : Ist
Sejumlah Anggota Polres Prabumulih yang menerima reward

Prabumulih, MUARASUMSEL.COM - Tak kunjung mematuhi kode etik Polri, satu anggota Polres Prabumulih hari ini Senin(20/7/20), diberhentikan dengan tidak hormat atau PTDH. 

Pemberhentian satu anggota Polres Prabumulih bernama Bripda Faden Wahyu tersebut digelar pada saat upacara Pemberian Reward dan Punishment di lapangan Mapolres Prabumulih.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya, SH SIK MH menyampaikan, sebelum menerima sanksi berat diberhentikan dengan tidak hormat yang bersangkutan 
telah melalui proses persidangan kode etik di profesi dan pengamanan (Propam) Polres Prabumulih. "Dan hari ini kita upacarakan, meski secara simbolis karena yang bersangkutan tidak hadir," tuturnya.

Adapun sambungnya, pelanggaran yang dilanggar satu anggota polres prabumulih tersebut yakni Pasal 13 PP No 2 Tahun 2013 Berbunyi Anggota Polri yang di jatuhi hukuman disiplin lebih dari 3 kali dan di anggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Polri. "Serta, pasal 11 Huruf b Junto Pasal 21 Ayat (3) Huruf e Junto Pasal 22 Ayat (1) Huruf b Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," terangnya sembari menyebutkan upacara PTDH Personil dan Pemberian Reward Personil Polres Prabumulih tersebut digelar sejak dibacakan Skep Kapolda Sumsel, No : KEP / 236 / IV / 2020 Tanggal 30 April Tentang PTDH Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Tak hanya itu, masih kata dia, personil Polri tidak masuk selama 30 hari berturut-turut sudah bisa dikenakan kode etik. "Upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman yang tegas bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian," sampainya yang juga berharap kedepan upacara PTDH seperti ini tidak akan terjadi lagi di lingkup Polres Prabumulih. 

Sedangkan, untuk diketahui sebanyak 27 Personil Polres Prabumulih yang berprestasi saat itu tampak menerima reward, sebagai bentuk apresiasi pimpinan terhadap kinerja yang telah    berperan aktif dalam kegiatan kepolisian salah satunya sebagai operator. "Personil yang mengawasi tugas tersebut perlu di beri Reward sebagai motivasi kinerja," tukasnya.(Rilis/01)
Share:

Tuesday, July 14, 2020

Iming-Iming Bisa Luluskan CPNS, Kakek Sopian Masuk Bui

Pelaku saat dihadirkan di acara ungkap kasus.

Prabumulih, MUARASUMSEL.COM -Sopian (59), hanya dapat terduduk lesu saat dihadirkan anggota Satreskrim Polres Prabumulih di acara ungkap kasus yang digelar di Mapolres Prabumulih, Selasa(14/7/20).

Bagaimana tidak, pria lanjut usia yang pernah tinggal di Tanah Abang Kabupaten Pali dan jalan Samosir Kelurahan Gunung Ibul Barat Kecamatan Prabumulih Timur tersebut, terpaksa ditahan petugas lantaran terjerat kasus Penggelapan dan Penipuan dengan modus dapat luluskan CPNS. 

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya melalui Kasatreskrim Polres Prabumulih, AKP Abdul Rahman menyampaikan, penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya laporan polisi nomor LP/B/90/IV/2020/
Sumsel/Polres Prabumulih, tanggal 21 april 2020 tentang tindak penggelapan dan penipuan masuk CPNS, dengan korbannya berinisial AS, warga Dusun II Desa Tanjung Bunut Kecamatan Belida Darat Kabupaten Muara Enim. 

"Nah dari laporan itu selanjutnya kita melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada tanggal 11 Juli 2020 saat pelaku berada di sebuah Apartemen di Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur," ujar Rahman biasa disapa. 

Dari keterangan pelaku, dikatakannya, pelaku melancarkan aksinya dengan meyakinkan atau mengiming-imingi korban bahwa dirinya memiliki kenalan orang di BKN (Badan Kepegawaian Negara) Pusat dan dapat meluluskan sebagai CPNS. "Modus pelaku pertama bertemu dengan korban pada bulan Juli tahun 2018. Lalu pelaku menjanjikan kepada korban bahwa pelaku dapat menjadikan anak korban sebagai CPNS di Pemkot Prabumulih asal menyiapkan sejumlah uang dan SK akan langsung turun dari BKN Pusat. Setelah berhasil mengiming-imingi korban, pelaku lalu meminta uang panjar sebesar Rp50 juta kepada korban dan korban mentransfer uang tersebut melalui rekening BCA atas nama pelaku, lalu selang beberapa waktu pelaku kembali meminta uang hingga total keseluruhan uang yang diberikan korban mencapai Rp260 jutaan," bebernya seraya menyebutkan tahap pertama korban memberikan uang sebesar Rp50 juta, tahap kedua Rp111 juta dan ketiga Rp100 juta. 

Namun, setelah uang tersebut diberikan korban, sambungnya, hingga kini pelaku tak kunjung menepati janjinya, bahkan saat dicari korban ke kediamannya di Pali dan di jalan Samosir di Prabumulih tersebut pelaku tak kunjung ditemui. Hingga akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Polres Prabumulih. "Sementara dari tangan pelaku, barang bukti yang berhasil didapat yakni satu buku rekening bank BCA dan kartu ATM atas nama pelaku serta satu lembar surat keputusan BKN tentang penetapan calon PNS," sebutnya. 

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Prabumulih guna pemeriksaan lebih lanjut. "Pelaku dijerat pasl 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," katanya. 

Dalam kesempatan itu, dirinya turut menghimbau warga Prabumulih untuk tidak mudah percaya dengan oknum yang menjanjikan dapat meluluskan CPNS. "Bagi warga harus lebih berhati-hati lagi, jangan mudahnya percaya kepada orang yang mengaku dapat meluluskan CPNS dengan memberikan sejumlah uang. Dan bagi warga yang merasa turut menjadi korban pelaku, untuk dapat melaporkan hal tersebut kepada pihaknya sehingga dapat segera diproses,"tukasnya sambil mengatakan sebab korban pelaku diduga masih ada yang lain. 

Sementara itu, ditempat yang sama pelaku Sopian (59) mengatakan, dirinya benar mengenal orang yang bekerja di BKN Pusat dan orang itu yang menjanjikan bahwa anaknya bisa jadi CPNS. "Saya kenal ibu (berinisial  FI) di BKN dan dia yang janjikan bisa masuk CPNS itu," tuturnya saat itu. 

Ditanya digunakan untuk apa uang yang diberikan korban AS?. Disebutkannya, uang tersebut dirinya serahkan kepada wanita yang ia kenal bekerja di BKN tersebut. "Duetnyo seluruhnyo di dio,"pungkasnya.(01)
Share:

Thursday, June 18, 2020

Peringati HUT Bhayangkara Ke-74, Wartawan Prabumulih Kebagian Sembako

Kapolres Prabumulih saat berikan bantuan sembako kepada salah satu Wartawan Prabumulih.

Prabumulih, MUARASUMSEL.COM - Dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara ke-74 pada 1 Juli mendatang, berbagai kegiatan Bakti Sosial dan Karya Bakti telah dilaksanakan personil Polres Prabumulih. Tak terkecuali hari ini Kamis(18/6/20), usai melakukan bersih-bersih ditempat ibadah di Prabumulih, sejumlah Wartawan kota Prabumulih pun tampak turut menjadi bagian dalam menyambut hari bersejarah bagi Kepolisian Republik Indonesia tersebut. 

Pasalnya, puluhan paket sembako berupa satu dus mie instan dan beras  tampak diberikan Kapolres Prabumulih kepada puluhan wartawan kota Prabumulih. "Ya kegiatan ini dalam rangka peringatan HUT Bhayangkara ke-74, yang mana dalam peringatan itu kita melakukan berbagai kegiatan bakti sosial dan karya bakti. Seperti hari ini membersihkan rumah ibadah dan kegiatan lainnya terlebih untuk mencegah virus covid-19 saat ini, serta pemberian sembako dan masker bagi para awak media. Yang mana kita harapkan bantuan tersebut dapat bermanfaat nantinya, apalagi para awak media ini kan sudah kita anggap sebagai mitra kita jadi tentu turut kita libatkan,"terang Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya, SH SIK MH, dengan didampingi Wakapolres Prabumulih, Kompol Agung Aditya Prananta SH SIK. 

Sementara itu, Ketua PWI Kota Prabumulih, Mulwadi yang saat itu mewakili awak media kota Prabumulih mengaku sangat berterima kasih atas kepedulian dari Polres Prabumulih kepada insan media di Bumi Seinggok Sepemunyian ini. "Kita tentu sangat berterima kasih kepada pihak Polres Prabumulih atas diberikannya bantuan sembako dan masker bagi para wartawan ini. Tentu harapan kami kedepannya PWI dan Polres Prabumulih selalu bersinergi," tukasnya. (01)
Share:

Tuesday, May 26, 2020

Motif Pembunuhan Robert Dan Anang Dilatarbelakangi Cemburu

Tiga pelaku(tengah) saat dihadirkan di acara press release.

//Pelaku Diancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Prabumulih, MUARASUMSEL.COM - Sempat buron sekitar satu minggu, tiga pelaku pembunuhan Robert dan Anang yang tewas mengenaskan di jalan Nias Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur, akhirnya ditangkap.

Dalam acara press release yang digelar Polres Prabumulih, Selasa(26/05/20) sekira pukul 09.00 WIB diketahui ketiga pelaku tersebut yakni Randy Saputra alias Giduk (26) warga jalan arimbi Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur, Rasman alias Surang (45) warga jalan Taman Murni Kelurahan Gunung Ibul Barat Kecamatan Prabumulih Timur, dan Akipsah (45) warga jalan Taman Murni Kelurahan Gunung Ibul Barat Kecamatan Prabumulih Timur, yang ketiganya merupakan saudara kandung. 

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya MH, dengan didampingi Wakapolres Prabumulih, Kompol Agung menyampaikan, tiga pelaku pembunuhan dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di jalan Nias Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur, pada hari Selasa(19/05/20) lalu berhasil diamankan. "Ketiga pelaku diamankan anggota Satreskrim Polres Prabumulih di tempat persembunyiannya di Desa Sukaraja Kabupaten Pali, pada hari Senin(25/05/20)," ujarnya. 

Ditanya apa motif pelaku melakukan pembunuhan tersebut, dijelaskannya, berdasarkan dari keterangan pelaku tersangka melakukan pembunuhan lantaran motif asmara. "Yang mana berdasarkan dari keterangan pelaku, diantara mereka pelaku ini ada hubungan gelap dengan istri korban, dan itu yang memicu korban mendatangi istrinya saat itu hingga terjadi pengeroyokan itu," bebernya. 

Kemudian, lanjutnya, untuk ketiga pelaku dikenakan pasal 338 KUHP lebih subsider 170 ayat ke 2 ke 3e JO 55 KUHP. "Dengan ancaman hukuman penjara hukuman mati atau seumur hidup," tuturnya. 

Sementara itu, dihadapan petugas pelaku mengakui dan menyesali perbuatannya tersebut. "Aku khilaf dan nyesel nian pak," tukas Randy sembari tertunduk lesuh bersama kedua saudara saat itu.(01)
Share:

Tuesday, May 19, 2020

Diduga Ikut Cari Istri Robert, Anang Turut Tewas Mengenaskan

Foto: Ist
korban bernama Anang yang ditemukan tewas di depan salon Asna. 

Prabumulih, MUARASUMSEL.COM - Heboh, warga jalan Nias kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur sontak digegerkan dengan tewasnya dua pria, pada Selasa(19/05/20) sekira pukul 16.00 WIB. 

Dua pria yang ditemukan tewas bersimbah darah di tempat terpisah tersebut diketahui korban pertama bernama Robert (41), warga Perumnas Arda Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur yang ditemukan tewas saat berada di jalan Tower Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur.

Sedangkan satu korban lainnya yakni Anang Gondrong (45), warga jalan Bima Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara itu ditemukan tewas di depan Salon Asna, jalan Nias Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur, yang berjarak sekitar 500 meter dari lokasi tewasnya Robert. 

Informasi yang berhasil dihimpun, tewasnya kedua pria tersebut diduga menjadi korban penganiayaan yang berujung tewas bersimbah darah. Seperti diterangkan Dodi (45), pemilik rumah di TKP (tempat kejadian perkara) pertama menyebutkan, Robert dan Anang datang ke rumahnya untuk mencari istri Robert sekitar pukul 16.00 WIB.

“Bini Robert memang ado di rumah, nagih utang dengan aku. Dak lamo, Robert samo Anang datang ke rumah. Oleh Robert cari istrinyo,” jelasnya kepada wartawan saat itu, Selasa(19/05/20).

Lanjutnya, dirinya sempat curiga, sebab istri Robert ada di rumah tetapi tidak mau bertemu dengan Robert di rumahnya saat itu. “Setelah itu, dak lamo tibo-tibo tiga orang datang nemui Robert. Dan terjadilah keributan disini,” akunya.

Mengetahui hal itu, ungkap Dodi, ia sempat memisah keributan tersebut. Tetapi, melihat salah satu pelaku membawa senjata tajam jenis parang ia pun mundur. Tapi keributan masih terjadi dengan cepat hingga akhirnya Robert dan Anang menjadi korban.

“Aku dak kenal dengan tigo wong itu, Robert mati penuh darah di deket rumah inilah. Sedangkan, Anang sempat lari dan ditemuke di Salon Asna,” terangnya. 

Sementara itu, Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya MH melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman SH MH bersama Kapolsek Prabumulih Timur, Kompol Alhadi Ajansyah didampingi Kanit Reskrim, Ipda Fredi SH membenarkan kejadian itu.

“Iya memang benar, ada kejadian yang menyebabkan dua orang meninggal dunia. Adapun korbannya bernama Robert dan Anang. Dan untuk kasusnya masih kita selidiki serta belum diketahui motif pelaku apa,” sebutnya.

Kemudian, saat ini keterangan sejumlah saksi, tengah dikumpulkan dan diolah sebagai langkah awal penyelidikan kasus ini. “Dan untuk saksi, memang ada keterangan saksi yang menyebutkan ada tiga pelaku yang diduga melakukan penganiayaan berujung meninggalnya kedua korban. Tetapi, masih kita pastikan,” tandasnya. (01)


Share:

Tuesday, March 17, 2020

Antar Sabu Ke Karang Raja, Leo Diciduk Anggota BNN Prabumulih

Tersangka Leo saat dihadirkan diacara press release BNN Prabumulih.

Prabumulih, MUARASUMSEL.COM - Leo, Renja Luki Kurniawan warga Desa Tebat Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim ini hanya bisa terdiam saat dihadirkan di acara press release BNN (Badan Narkotika Nasional) Kota Prabumulih, pada Selasa(17/3/20). 

Bagaimana tidak, pria yang mengaku berprofesi sebagai mekanik ini terpaksa diamankan anggota BNN Prabumulih, lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dengan berat 3,13 gram yang ditemukan anggota BNN Kota Prabumulih saat melakukan pengeledahan terhadap dirinya, pada Senin(16/3/20) sekira pukul 21.00 WIB di tempat persembunyiannya yang beralamat di Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur.

Kepala BNN Kota Prabumulih, AKBP Ridwan SH saat acara press release menyampaikan, pada Senin(16/3/20) malam anggotanya berhasil mengamankan satu pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur. "Pelaku yang kita amankan ini bisa dibilang sebagai kurir, karena pelaku sendiri bukan warga asli Prabumulih melainkan datang dari Desa di Kabupaten Muara Enim," ujarnya saat itu. 

Lanjutnya, sebelum pelaku bernama Leo ini diamankan, anggotanya mendapatkan info dari warga yang menyampaikan bahwa saat itu diduga ada transaksi penyalahgunaan narkoba. "Mendapat info tersebut, kita pun cek ke TKP langsung. Dan kita temukan satu unit mobil merk avanza yang terparkir serta terlihat mencurigakan saat itu. Lalu, kita pun akhirnya melakukan pengeledahan disalah satu rumah dan mendapati tersangka berikut barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 3,13 gram atau setara Rp2,5 juta yang disimpan pelaku di saku celananya, sedangkan satu pelaku lainnya berhasil kabur," terang Ridwan sapaanya. 

Masih kata dia, meski demikian namun pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengejar rekan-rekan pelaku lainnya. "Saudara Leo ini diduga sebagai penyalur jadi kita akan berkoordinasi dengan BNN Muara Enim dan Polres Muara Enim untuk mengembangkan kasus ini. Karena kami tegaskan, sekecil apapun penyalahgunaan narkoba, sekecil apapun itu akan kita tindak," tegasnya seraya menyebutkan pelaku dijerat pasal 112 Jo 127 KUHP dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara. 

Sementara itu, saat dibincangi Leo mengaku mendapat upah sebesar Rp200 ribu untuk sabu yang diantarkannya. "Diupah 200 ribu," tandasnya saat itu.(01)
Share:

Monday, March 16, 2020

Dua Pemuja Ekstasi Berhasil Di Ringkus Sat Narkoba Polres Prabumulih

Foto: ist
Kedua tersangka saat diamankan di Polres Prabumulih.

Prabumulih, MUARASUMSEL.COM - Dua Pemuja ekstasi yakni Yuhana (26) dan Nunung (44), tak dapat berkutik saat ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih, pada Minggu (15/3/20) lalu.

Informasi yang berhasil dihimpun,  keduanya diamankan secara terpisah dan dengan lokasi yang berbeda. 

Yuhana (26), warga jalan  Pranasip Kelurahan Pasar 2 Kecamatan Prabumulih Utara, yang diamankan lebih dulu sekira pukul 12.15 WIB saat itu, ditangkap ketika dirinya berada di Rumah kontrakannya yang beralamat di jalan Tower Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur. 

Dengan barang bukti yang ditemukan tim dikediaman pelaku yakni berupa 1 klip plastik bening sedang berisikan 4 butir Narkotika jenis pil Ekstasi warna pink berlogo LV dan 1 butir Narkotika jenis pil Ekstasi warna orange berbentuk kodok, dengan berat bruto 2,02 gram. Lalu 1 unit handphone merk Samsung A80 warna pink yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Sedangkan, tersangka Nunung Hadi (44) warga Dusun 3 Desa Modong Baru Kecamatan Sungai Rotan Kabupten Muara Enim, berhasil ditangkap berdasarkan dari hasil pengembangan tim terhadap pelaku Yuhana. Dengan barang bukti yang didapat dari tangan pelaku yakni 20 butir Narkotika jenis pil Ekstasi warna pink logo LV dan warna orange bentuk kodok berat bruto 8,6 gram, kotak cincin warna merah hitam, 1 unit handphone merk realme warna hitam, 1 unit sepeda motor merk yamaha fino warna hijau tampa nomor polisi.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya MH, melalui Kasat Narkoba AKP Zon Prama SH menyampaikan, pada Minggu(15/3/20) lalu ada dua tersangka penyalahgunaan narkoba yang berhasil diamankan. 

"Yang pertama seorang perempuan  bernama Yuhana Ulandara (26), yang diamankan dirumah kontrakannya dan dengan hasil penggeledahan ditemukan Barang Bukti diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi warna pink sebanyak 5 (lima) butir didalam plastik klip bening yg disimpan didalam satu bungkus tisu merk paseo yg diletakan diatas lemari didalam kamar kontrakan tersangka. Dan setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka. Tersangka mengaku bahwa Pil Ekstasi tersebut dibeli dari tersangka Nunung Hadi. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan tersangka Nunung berhasil kita amankan dipinggir jalan dekat Sekolah Dasar (SD) Desa Alai Kecamatan Lembak Kabupten Muara Enim dan saat digeledah tim kotak cincin warna merah hitam yang berisikan Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 20 butir. Kemudian, tersangka berikut barang Bukti diamankan dan dibawa ke Polres Prabumulih guna penyidikan lebih lanjut," tandasnya.(01)

Share:

Monday, March 9, 2020

Diduga Edarkan Sabu, Oknum Ketua RT Di Kelurahan Sukajadi Diringkus BNN Prabumulih

Foto: Ist
Pelaku HK(40), saat diamankan.

Prabumulih, MUARASUMSEL.COM - Prilaku oknum Ketua RT (RukunTetangga) di Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur yang berinisial HK (40), ini tak patut ditiru. Pasalnya, bukan hanya memberikan contoh yang tidak baik bagi warganya, namun dirinya terpaksa diringkus tim Sie Berantas BNN (Badan Narkotika Nasional) Kota Prabumulih lantaran diduga edarkan dan simpan sabu dikediamannya.

Informasi yang berhasil dihimpun, diringkusnya pria yang seharusnya menjadi panutan warganya tersebut bermula dari adanya informasi yang diterima anggota Sie Berantas BNN Prabumulih, pada Minggu(1/3/20) terkait adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba di kelurahan Sukajadi itu. 

Mendapati informasi tersebut, anggota pun melakukan penyelidikan dan hingga pada hari Sabtu(7/3/20) sekira pukul 17.30 WIB, tim Sie Berantas yang curiga dengan gerak gerik pelaku saat pelaku berada di kediamannya ketika itu pun langsung melakukan pengeledahan. 

Dan dari hasil pengeledahan tim didalam rumah pelaku tersebut berhasil didapati barang bukti berupa 1 kotak rokok merk Sampoerna Mild warna putih yang berisi 2 buah paket narkotika jenis sabu dengan berat broto 0,50 Gram, 1 Timbangan Digital warna hitam, 1 handpone merk LG warna hitam dan sim cardnya, 1 lembar SiM A, uang tunai 90.000 yang terdiri satu lembar pecahan 50.000 dan 4 empat lembar uang pecahan 10.000. 

"Pelaku (HK,red) bersama barang bukti sudah diamankan di kantor BNNK Prabumulih guna pemeriksaan lebih lanjut," tandas Kepala BNN Kota Prabumulih, AKBP Ridwan SH.

Sementara itu, dihadapan petugas pelaku hanya bisa diam sembari menyesali perbuatannya.(01)

Share:

Monday, March 2, 2020

Telah Periksa 4 Saksi, Polres Prabumulih Terus Usut Kasus Kematian Shella

Wakapolres Prabumulih Kompol Agung A (kiri) saat berada di Kelurahan Payuputat. 

Prabumulih, MUARASUMSEL.COM - Sudah tiga hari terakhir tim opsnal dari Polres Prabumulih maupun tim gabungan dari Polsek Prabumulih Timur diketahui terus melakukan pengembangan terkait kasus kematian Shella, wanita yang bekerja sebagai pemandu lagu atau LC di salah satu karoke di kota Prabumulih yang ditemukan tewas mengenaskan di kontrakannya waktu lalu. 

Informasi yang berhasil dihimpun, pengembangan yang dilakukan anggota Polres Prabumulih tersebut bahkan dikabarkan tengah berada di Provinsi Lampung. 

Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya MH melalui Wakapolres Prabumulih, Kompol Agung A saat diwawancarai sejumlah awak media menyampaikan bila saat ini tim opsnal polres ataupun dari polsek sejak beberapa hari terakhir masih melakukan pengembangan dan lidik. "Mengingat anggota sedang bergerak, nanti perkembangannya akan kita beritahukan kembali," terangnya enggan memberikan banyak komentar.

Ditanya dugaan sementara pelaku mengarah pada siapa?. Dirinya pun mengaku belum dapat banyak berkomentar, sebab dikatakannya hal itu sedang didalami. "Semua saksi sudah diperiksa, dan nanti akan mengerucut. Dan saat ini saksi yang sudah kita periksa 4 orang lebih," katanya usai menghadiri  salah satu acara di kelurahan Payuputat, pada Senin(2/3/20).

Kemudian ditanya mengenai hasil otopsi penyebab kematian korban?. Dirinya pun mengaku terkait hal itu pihaknya belum bisa menyebutkan sekarang mengingat anggotanya sedang bergerak. "Tidak bisa disebutkan itu nanti ya," tukasnya.

Sebelumnya, Mayat wanita bernama Citra Yetri Yeni (29) alias Shella ditemukan tewas mengenaskan di dalam kontrakannya yang beralamat di jalan Taman Murni Gang Murai Batu 3, RT 01 RW 03 Kelurahan Gunung Ibul Barat, Kecamatan Prabumulih Timur pada Jumat(28/2/20) sekira pukul 16.00 WIB yang diduga tewas dibunuh.(01)


Share:

Friday, February 28, 2020

LC Citra Alias Shella Diduga Tewas Dibunuh

Pihak polisi saat lakukan pemeriksaan di kontrakan korban 

Prabumulih, MUARASUMSEL.COM - Mayat wanita bernama Citra Yetri Yeni (29) alias Shella yang ditemukan tewas mengenaskan di dalam kontrakannya yang beralamat di jalan Taman Murni Gang Murai Batu 3, RT 01 RW 03 Kelurahan Gunung Ibul Barat, Kecamatan Prabumulih Timur pada Jumat(28/2/20) sekira pukul 16.00 WIB lalu diduga tewas dibunuh.

Informasi yang berhasil dihimpun, penyebab diduga tewasnya wanita yang diketahui bekerja sebagai pemandu lagu atau LC disalah satu karaoke di kota Prabumulih itu diketahui setelah tim Identifikasi Polres Prabumulih melakukan pemeriksaan terhadap jasad korban di tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudharmaya MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alhadi SH didampingi Kanitreskrim Ipda Fredy SH saat dikonfirmasi wartawan menerangkan bahwa, ada beberapa luka lebam dibagian kepala dan wajah korban. Terlebih saat ditemukan di TKP posisi korban sedang terlentang dan kepala korban tengah berada di dalam keranjang pakaian dengan menghadap keatas sembari ditutupi selimut. Sehingga korban diduga tewas karena kehabisan nafas.


Bukan hanya itu, barang-barang berharga milik wanita yang diketahui berasal dari Desa Lubuk Raman Kabupaten Muara Enim itu, seperti handphone dan sepeda motor diketahui hilang.



"Untuk pemeriksaan lebih lanjut jasad korban sudah dievakuasi ke RSUD Kota Prabumulih guna dilakukan visum. Sedangkan dari indentitas yang sudah kita ketahui, kita juga sudah menghubungi keluarga korban," tandasnya. Seraya menyebutkan pihaknya saat ini masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.(01)
Share:
ingat pakai masker dan sering cuci tangan !!!