Wednesday, February 12, 2025

Bawa Ganja, Mardison Juru Parkir Di Prabumulih Ditangkap Polisi

 


Foto : Muarasumsel


Prabumulih, muarasumsel.com - Mardison (45), warga jalan Dulmubin Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara ini diamankan anggota Satres Narkoba Polres Prabumulih, Selasa (11/02/2025) sekira pukul 16.00 WIB.

Diamankannya pria yang sehari-hari mengaku bekerja sebagai juru parkir di salah satu Alfamart di kota Prabumulih ini lantaran dirinya diduga membawa narkotika jenis ganja dengan berat sekira 1 Kg.

Dalam kegiatan press release yang digelar Polres Prabumulih, Rabu (12/02/2025) sekira pukul  14.00 WIB, yang dipimpin oleh Wakapolres Prabumulih Kompol Eryadi Yuswanto SH MH menyebutkan, diamankannya pelaku bermula dari adanya informasi mengenai akan terjadinya transaksi narkotika di Prabumulih, tepatnya pada hari Selasa (11/02/2025) sekira pukul 13.00 WIB.

“Selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB Kanit 2 IPDA Rio Pratama Ksritona bersama dengan anggota Opsnal Unit 2 Satres Narkoba Polres Prabumulih dibawah Pimpinan Kasatres Narkoba Polres Prabumulih AKP Jonson, SH. Msi, melakukan upaya paksa dan berhasil menangkap serta mengamankan pelaku Mardison bin Syafri di TKP (Tempat Kejadian Perkara) Penginapan Rahayu kamar no.19 yang terletak di jalan Veteran II RT. 004 RW. 001 Kelurahan Pasar Prabumulih Kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih,” ungkap Wakapolres Prabumulih Kompol Eryadi, ketika pimpin press release saat itu.




Selain pelaku, tambah Eryadi menyebutkan, anggota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan uang tunai. “Barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus lakban warna coklat dikemas menggunakan 1 (satu) buah kotak warna putih bertuliskan Pempek & Model Edy 26 yang dibungkus dengan 1 (satu) buah plastik asoy warna putih yang ditemukan didalam lemari pakaian didekat Mardison bin Syafri ditangkap. Serta, uang tunai Rp. 400 ribu ditemukan didalam saku bagian belakang sebelah kiri celana jeans panjang warna putih yang dipakai oleh Mardison bin Syafri,” terang Eryadi.

Selanjutnya, untuk pasal yang disangkakan pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009. “Tentang narkotika, dengan dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.milyar dan paling banyak Rp. 10 milyar,” tandasnya.

Sementara itu, Mardison (45) yang dihadirkan saat itu ketika diwawancarai mengaku terpaksa melakukan hal tersebut lantaran membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Gawe aku markir di alfamart alai batu, oleh butuh duet untuk kebutuhan sehari-hari aku jadi nerimo ini,” tukasnya. (02)

Share:

Tuesday, February 4, 2025

Sambut Bulan K3, Pertamina Drilling Gelar Donor Darah


Foto : ist

Jakarta, Muarasumsel.com - Dalam rangka memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) 2025, PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) mengadakan acara donor darah yang berlangsung di kantor pusat Pertamina Drilling, Jakarta, Selasa (4/2). 

Kegiatan ini bertujuan untuk tidak hanya meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja, tetapi juga untuk memberikan kontribusi positif kepada masyarakat melalui penyediaan cadangan darah yang sangat dibutuhkan.

Acara donor darah ini melibatkan Manajemen dan karyawan dari berbagai fungsi di Pertamina Drilling, karyawan PDC serta menggandeng Palang Merah Indonesia (PMI). Sebanyak 100 kantong darah dapat dikumpulkan dalam kegiatan ini.

Manajemen Pertamina Drilling memanfaatkan momentum ini untuk mengedukasi karyawan tentang praktik keselamatan yang baik serta pentingnya menjaga kesehatan fisik dan mental di tempat kerja. Hal ini diharapkan dapat menciptakan budaya keselamatan yang lebih baik di perusahaan.

Direktur Utama Pertamina Drilling, Avep Disasmita dalam sambutannya menyatakan, “Kami percaya bahwa keselamatan kerja tidak hanya berlaku di lokasi pengeboran, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari. Dengan kegiatan donor darah ini, kami ingin menunjukkan bahwa kita peduli tidak hanya terhadap keselamatan diri kita sendiri, tetapi juga terhadap orang lain.,"tandasnya.

Selain kegiatan donor darah, Pertamina Drilling juga merencanakan serangkaian kegiatan lainnya sepanjang Bulan K3, seperti seminar kesehatan, pelatihan keselamatan kerja, dan kampanye kesadaran keselamatan. Semua kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan sehat, serta meningkatkan komitmen semua karyawan terhadap kebijakan K3.

Partisipasi karyawan dalam kegiatan ini sangat antusias. Banyak dari mereka yang mengungkapkan rasa senang dapat berkontribusi dalam kegiatan sosial dengan tetap memperhatikan pentingnya keselamatan kerja. Kegiatan ini merupakan salah satu cara untuk menyalurkan kepedulian terhadap sesama dan sekaligus memperkuat hubungan antar rekan kerja.

Donor darah yang diadakan oleh Pertamina Drilling dalam rangka memperingati Bulan K3 2025 tidak hanya menjadi momen untuk menyumbangkan darah, tetapi juga menjadi simbol kepedulian dan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat. Diharapkan, dengan kegiatan seperti ini, kesadaran akan pentingnya kesehatan dan keselamatan kerja dapat terus ditingkatkan, tidak hanya di Pertamina Drilling, tetapi juga di industri lainnya. Kegiatan ini menunjukkan bahwa melalui kerjasama dan semangat gotong royong, kita bisa memberikan dampak positif bagi lingkungan sekitar.(*)
Share:

Thursday, January 30, 2025

Isi Khotbah Jumat di Tangerang, Menteri Nusron Sampaikan Pesan Penting tentang Kaidah Ajaran Agama Islam dalam Mengelola Tanah

 


foto : ist

Kabupaten Tangerang, Muarasumsel.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan pesan penting mengenai kaidah ajaran agama Islam dalam mengelola tanah sebagai anugerah dari Allah SWT. Nasihat tersebut disampaikan oleh Menteri Nusron saat mengisi khotbah Jumat di Masjid Agung Abdul Mu'in, Desa Kalibaru Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, pada (24/01/2025).

Menteri Nusron mengawali khotbah dengan mengingatkan bahwa salah satu amanah besar yang Allah SWT berikan kepada umat manusia adalah menjadi khalifah di muka bumi. "Keberadaan tanah di bumi yang kita duduki ini tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga nilai religius yang besar," jelasnya.

Nusron Wahid, yang pernah menjadi pengurus masjid di Universitas Indonesia (UI), juga mengingatkan bahwa Allah SWT telah menganugerahkan tanah dengan segala potensinya sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan manusia. "Karena itu, kita diwajibkan untuk mengelola tanah dan bumi ini dengan bijak, sesuai kapasitas kita sebagai khalifatullah fi al-ardl," paparnya.

Dalam Islam, lanjutnya, Allah SWT memberikan manusia hak untuk memanfaatkan harta, termasuk tanah, sesuai dengan keinginannya, selama tidak bertentangan dengan aturan syariat. Hak kepemilikan ini dilindungi dalam hukum Islam melalui prinsip hifzhu al-mal, yaitu menjaga harta sebagai salah satu tujuan utama syariat atau maqashidus syariah yang mencakup lima perlindungan pokok (al-kulliyatul khams).

"Tanah sebagai sumber kehidupan memiliki posisi yang mulia dalam Islam. Tidak hanya sebagai aset properti, tanah juga merupakan amanah dari Allah SWT yang harus dijaga dan dimanfaatkan dengan penuh tanggung jawab," lanjut Menteri Nusron.

Ia mengakui bahwa dalam kehidupan sehari-hari sering dijumpai fenomena penyerobotan tanah, perebutan hak waris yang tidak adil, bahkan manipulasi hukum untuk mengambil tanah orang lain secara batil. Perilaku seperti ini, lanjut Nusron, tidak hanya merugikan orang lain, tetapi juga mendatangkan kerusakan di masyarakat dan mengundang murka Allah SWT.

"Islam mengajarkan bahwa setiap harta yang dimiliki, termasuk tanah, harus diperoleh dengan cara yang halal dan sah menurut syariat. Harta yang diperoleh dengan cara batil, termasuk tanah, tidak akan mendatangkan keberkahan, bahkan akan menjadi penyebab kehancuran bagi pemiliknya," tegas Nusron Wahid dalam khotbahnya.

Nusron Wahid juga menyampaikan hadits Rasulullah SAW yang menjelaskan betapa bahayanya mengambil tanah milik orang lain. Melalui sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Muslim, ia menerangkan bahwa mengambil tanah yang bukan hak kita, termasuk juga praktik ghasab (perampasan), gharar (penipuan), sariqah (pencurian), talbis (manipulasi), taghyir manar al-ardhi (mengubah tapal batas), dan ghisysy (kecurangan) dalam kaitannya dengan tanah adalah termasuk praktik mafia tanah. Ini merupakan bentuk kezaliman besar.

"Rasulullah SAW dengan tegas mengingatkan tentang bahaya perbuatan ini. Orang yang menyerobot tanah atau memanfaatkan tanah orang lain tanpa izin, mungkin di dunia merasa mendapat keuntungan, tetapi di akhirat kelak ia akan menghadapi hisab yang berat," jelas Nusron Wahid.

Tidak hanya itu, ia juga menyampaikan bahwa perbuatan merampas tanah orang lain, atau tanah yang bukan haknya, dapat merusak hubungan sosial, menimbulkan konflik berkepanjangan, dan menghilangkan keberkahan. "Dalam sebuah kitab Al-Mizan, karya ulama besar Syekh Abdul Wahhab Asy-Sya'rani, terdapat satu penegasan yang sangat penting. Disebutkan di sana bahwa para imam besar telah sepakat (ijma') atas keharaman ghasab, yakni perampasan atau mengambil hak orang lain secara zalim. Bahkan lebih dari itu, para pelaku pengambilan hak orang ini digambarkan sebagai orang yang berdosa besar," lanjutnya.

Pada bagian akhir khotbahnya, Nusron Wahid mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama merenungkan betapa besar tanggung jawab kita dalam menjaga hak atas tanah. "Tanah bukan hanya tentang hak milik secara hukum, tetapi juga mencerminkan keimanan kita kepada Allah SWT. Dengan menjaga tanah dan hak milik orang lain, kita tidak hanya menjaga hubungan baik dengan sesama manusia, tetapi juga mendekatkan diri kepada Allah SWT yang telah memberikan kita amanah tersebut," jelasnya.

Sebagai informasi, kunjungan Menteri Nusron ke Kabupaten Tangerang kali ini dilakukan dalam rangka pengecekan langsung lokasi pagar laut di Desa Kohod, dalam proses pembatalan sertipikat.(ril)

Share:

Kementerian ATR/BPN Respons Pengaduan Masyarakat dalam RDP dan RDPU Komisi II DPR RI

 


 foto : ist

Jakarta, Muarasumsel.com - Jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kamis (23/01/2025). Rapat ini bertujuan untuk merespons pengaduan terkait persoalan pertanahan yang dialami masyarakat.

Sebagai upaya dalam menyelesaikan persoalan pertanahan tersebut, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, menjelaskan bahwa saat ini Kementerian ATR/BPN tengah fokus membenahi sistem dan sumber daya manusia (SDM). "Saya berpikir, bahwa sistem dan SDM yang bagus akan menjadi penghalang bagi mafia tanah untuk bermain," terang Asnaedi.

Hal tersebut sesuai dengan arahan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, kepada seluruh jajaran untuk terus memberikan layanan yang cepat, tepat, dan mudah kepada masyarakat, serta diimbangi dengan SDM yang kompeten. "Saat ini, kita terus berproses, termasuk dalam memberikan pelayanan," jelas Dirjen PHPT.

Tidak hanya memperbaiki sistem dan SDM, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP), Iljas Tedjo Prijoni, mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN juga terus membangun kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) guna memberantas mafia tanah. "Mafia tanah ini memang sudah terstruktur, masif, dan terorganisir, yang melibatkan berbagai elemen, dan arahnya adalah penegakan hukum," ucapnya.

Ditegaskan oleh Ketua Komisi II DPR RI sekaligus pimpinan rapat, M. Rifqinizamy Karsayuda, bahwa RDPU ini merupakan sarana untuk mencari solusi atas persoalan pertanahan dan tata ruang yang semakin sering diperbincangkan oleh publik. "Jika sering diperbincangkan oleh publik, itu bisa berarti dua hal, semakin banyak persoalan yang kita selesaikan atau semakin peduli publik terhadap persoalan ini," ucapnya mengakhiri rapat.

Untuk itu, M. Rifqinizamy Karsayuda dan seluruh Anggota Komisi II DPR RI hadir berharap bahwa melalui RDP dan RDPU ini, pengaduan masyarakat terkait persoalan pertanahan bisa segera mendapatkan jalan tengah untuk diselesaikan.

Hadir dalam rapat, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Reska Oktoberia dan Sesditjen PHPT, Shamy Ardian beserta jajaran. Turut hadir secara langsung dan daring, sejumlah Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di Indonesia. (ril)

Share:

Kementerian ATR/BPN Tangani Pembatalan Sejumlah Sertipikat Konflik Pagar Laut, Kepala Biro Humas: Hasil Terang Benderang dan Tidak Menyisakan Permasalahan Hukum

 

foto : ist

Jakarta, Muarasumsel.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) masih terus melakukan proses penyelesaian terkait temuan sejumlah sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang menjadi polemik pada pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Kegiatan peninjauan ulang menuju pembatalan bagi sertipikat yang terdeteksi berada di luar garis pantai ini tengah diproses oleh Kementerian ATR/BPN.

“Kementerian ATR/BPN saat ini, tengah melakukan (pemeriksaan) baik fisik maupun yuridis. Kita tunggu saja hasilnya semua harus terang benderang, semua harus cepat tapi harus precise juga karena proses pembatalan itu tidak boleh menyisakan permasalahan hukum di kemudian hari,” jelas Kepala Biro Humas, Harison Mocodompis pada Talkshow yang bertajuk Alangkah Lucunya Pagar Laut Ini dalam program Kontroversi oleh Metro TV yang tayang secara langsung pada Kamis Malam (23/01/2025).

Terkait proses tindak lanjut untuk pembatalan ini, Harison Mocodompis berujar bahwa ini merupakan kewenangan Kementerian ATR/BPN. “Kementerian ATR/BPN sebagai sebuah lembaga tata usaha negara, menganut asas contrarius actus, dia mengeluarkan produk sesuai kewenangannya. Apabila menemukan hal-hal yang tidak sesuai prosedur maka juga bisa membatalkannya, itu yang sudah dan sedang dilakukan,” ungkapnya.

Terkait indikasi jumlah sertipikat yang akan dibatalkan, Harison Mocodompis mengaku bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan proses identifikasi. Sebelumnya, ia menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN telah melakukan koordinasi data fisik dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) selaku pengampu data peta.

“Kita liat dari garis batas pantai itu, dari total 280 sertipikat itu, mana yang kena di luar garis batas pantai dan mana yang di dalam. Kalau itu sudah telak di luar kan enak nih melakukan proses pembatalannya. Untuk yang di dalam garis pantai ini kita teliti lagi, proses itu sedang berjalan. Belum ada angkanya, masih menunggu untuk diagregasi,” ungkap Kepala Biro Humas.

Selain proses penanganan penyelesaian sertipikat, Harison Mocodompis juga mengaku bahwa Kementerian ATR/BPN juga tengah merumuskan terkait pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. “Termasuk dengan orang-orang di dalam yang terlibat, saat ini dilakukan penelitian oleh APIP (Aparatur Pengawas Internal Pemerintah). Apapun perannya, apa kesalahannya, itu semua akan ada konsekuensinya dan itu sedang dijalankan,” pungkasnya. (ril)

 

Share:
ingat pakai masker dan sering cuci tangan !!!