Foto : Muarasumsel
Prabumulih, muarasumsel.com - Mardison (45), warga jalan Dulmubin Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara ini diamankan anggota Satres Narkoba Polres Prabumulih, Selasa (11/02/2025) sekira pukul 16.00 WIB.
Diamankannya pria yang sehari-hari mengaku bekerja sebagai juru parkir di salah satu Alfamart di kota Prabumulih ini lantaran dirinya diduga membawa narkotika jenis ganja dengan berat sekira 1 Kg.
Dalam kegiatan press release yang digelar Polres Prabumulih, Rabu (12/02/2025) sekira pukul 14.00 WIB, yang dipimpin oleh Wakapolres Prabumulih Kompol Eryadi Yuswanto SH MH menyebutkan, diamankannya pelaku bermula dari adanya informasi mengenai akan terjadinya transaksi narkotika di Prabumulih, tepatnya pada hari Selasa (11/02/2025) sekira pukul 13.00 WIB.
“Selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB Kanit 2 IPDA Rio Pratama Ksritona bersama dengan anggota Opsnal Unit 2 Satres Narkoba Polres Prabumulih dibawah Pimpinan Kasatres Narkoba Polres Prabumulih AKP Jonson, SH. Msi, melakukan upaya paksa dan berhasil menangkap serta mengamankan pelaku Mardison bin Syafri di TKP (Tempat Kejadian Perkara) Penginapan Rahayu kamar no.19 yang terletak di jalan Veteran II RT. 004 RW. 001 Kelurahan Pasar Prabumulih Kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih,” ungkap Wakapolres Prabumulih Kompol Eryadi, ketika pimpin press release saat itu.
Selain pelaku, tambah Eryadi menyebutkan, anggota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan uang tunai. “Barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus lakban warna coklat dikemas menggunakan 1 (satu) buah kotak warna putih bertuliskan Pempek & Model Edy 26 yang dibungkus dengan 1 (satu) buah plastik asoy warna putih yang ditemukan didalam lemari pakaian didekat Mardison bin Syafri ditangkap. Serta, uang tunai Rp. 400 ribu ditemukan didalam saku bagian belakang sebelah kiri celana jeans panjang warna putih yang dipakai oleh Mardison bin Syafri,” terang Eryadi.
Selanjutnya, untuk pasal yang disangkakan pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009. “Tentang narkotika, dengan dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.milyar dan paling banyak Rp. 10 milyar,” tandasnya.
Sementara itu, Mardison (45) yang dihadirkan saat itu ketika diwawancarai mengaku terpaksa melakukan hal tersebut lantaran membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Gawe aku markir di alfamart alai batu, oleh butuh duet untuk kebutuhan sehari-hari aku jadi nerimo ini,” tukasnya. (02)