Showing posts with label KRIMINAL. Show all posts
Showing posts with label KRIMINAL. Show all posts

Monday, August 26, 2024

Nekat Tukar 6 Sapi Dengan Sabu, Solihin Masuk Bui

 



Prabumulih, Muarasumsel.com – Ingin cepat dapat untung besar diduga menjadi motivasi Solihin nekat menukarkan 6 sapi indukan dan anakan yang selama ini diangonnya dengan Narkotika jenis Sabu seberat 40,49 gram.

 

Diamankannya Solihin bin Romli oleh anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih, bermula didapatkan informasi bahwa tersangka Solihin akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Penginapan Rahayu yang terletak Jalan Veteran Kelurahan Pasar I Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih. Mengetahui hal itu, anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih pun melakukan penyelidikan hingga pada hari jum'at tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 Wib tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih dibawah pimpinan Kasatres Narkoba Polres Prabumulih AKP Jonson, S.H,. M.Si melakukan upaya paksa dan berhasil menangkap serta mengamakan tersangka Solihin disana.

 

Selain tersangka anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih juga berhasil menyita barang bukti berupa 3 (tiga) paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 31,09 gram, 7 (tujuh) paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 9,07 gram, 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 0,33 gram, 1 (satu) buah pirek kaca yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,29 gram, 1 (satu) perangkat alat hisap sabu/bong, 1 (satu) buah timbangan digital merk Camry wama hitam, 3 (tiga) bal plastik klip bening, 1 (satu) buah HP merk Samsung wama hitam, 1 (satu) buah tas selempang warna coklat, 1 satu buah sobekan plastik asoy warna putih. Selanjutnya, atas perbuatannnya tersebut tersangka Solihin dibawah ke Mapolres Prabumulih guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

 

Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK, ketika memimpin gelar press release menyebutkan, atas perbuatan tersangka yang diduga melakukan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika jenis sabu, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. “Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 milyar rupiah dan paling banyak Rp10 milyar, lantaran barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka yakni 11 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 40,49 gram,” sampainya saat itu kepada awak media.

 

Sementara itu, dihadapan anggota Polres Prabumulih, tersangka Solihin mengakui perbuatannya tersebut. “Sabu itu aku dapat dari AM (DPO) warga dari Desa Air Itam Kabupaten Pali. Setelah sebelumnyo aku tukar sabu seharga Rp24 juta rupiah dengan 6 sapi,” bebernya.

 

“Awalnyo sapi-sapi itu memang disuruh dijual oleh yang punyonyo karno aku cuma tukang ngurusnyo bae. Tapi oleh aku butuh duet, jadi aku tukar 6 sapi itu ado yang besar dan anakan itu dengan sabu-sabu ini, sampe akhirnyo aku ditangkap ini,”tandasnya saat dihadirkan di press release, Senin(26/8/2024).

Share:

4 Mobil Alami Kecelakaan Beruntun Di Penimur, Ternyata Gara-Gara Mau Ngerokok

 


 Prabumulih, Muarasumsel.com – Tragis, sebanyak 4 kendaraan roda empat mengalami kecelakaan beruntun di jalan Lintas Prabumulih-Muara Enim tepatnya dikawasan Simpang Penimur Kecamatan Prabumulih Barat kota Prabumulih, Senin (26/8/2024) sekira pukul 10.30 WIB.

Meski tidak memakan korban jiwa dalam kecelakaan tersebut, namun keempat mobil tersebut mengalami rusak parah dibagian depan dan body samping sehingga terpaksa harus diamankan ke kantor Satlantas Polres Prabumulih.

Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK, melalui Kasat Lantas Polres Prabumulih IPTU Marlina SH MSi ketika diwawancarai mengatakan, kronologis kecelakaan yang terjadi didaerah Penimur Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih pada Senin (26/8/2024), dimulai dari pengendara kendaraan Terios warna coklat dengan nomor polisi BH 1539 GP yang melaju dari arah Muara Enim menuju ke Prabumulih. 


 “Kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan ini berjumlah 4 kendaraan, yang mana kendaraan Terios dengan nomor polisi dari Jambi yang saat itu dikendarai oleh pria berinisial R melaju dari arah Muara Enim menuju ke Prabumulih. Si pengendara dari kendaraan tersebut dari kelalaiannya pada saat mengendarai kendaraannya yakni saudara R ternyata mau mengambil rokok di posisi sebelah kiri, namun karena tidak sampai dia mengambil rokok, kecelakaan pun tak terelakkan dan pertama kali menabrak kendaraan Terios warna putih bernomor polisi BG 1339 CN yang ada didepan kendaraannya, lalu lanjut menghantam kendaraan Avanza warna hitam yang berada dibelakang terios putih tersebut. Hingga berlanjut lagi menabrak ke kendaraan Sigra berwarna putih dengan plat BG1034 CS. Beruntung kejadian tersebut tidak ada korban jiwa semua sopir dalam keadaan sehat,” beber Marlina yang saat itu didampingi anggota Satlantas lainnya.

Ditanya apa langkah yang diambil setelah ada insiden tersebut ?. Lanjut wanita berhijab ini mengungkapkan, langkah yang sudah diambil oleh pihaknya selaku petugas dari Satlantas Polres Prabumulih ada beberapa hal “Pertama kami telah melakukan olah TKP, mengamankan kendaraan, dan mengamankan pengemudi. Semuanya kita amankan dan kita mintai keterangan di kantor sementara ini,” tegasnya.

Kembali ditanya terkait apa ada yang ditetapkan sebagai tersangka ?. Akunya, sementara ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. “Saat ini masih dalam proses penyelidikan dan meminta keterangan yang ada disekitar lokasi kejadian, jadi belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” sebutnya.

Dalam kesempatan itu juga, Marlina menghimbau kepada pengendara agar untuk lebih berhati-hati dalam mengendarai kendaraannya. “Kepada pengendara dihimbau untuk kurangi kecepatan, dan yang terpenting istirahat dahulu kalau memang kondisi badan sedang tidak fit,” pungkasnya.(01)

Share:

Thursday, March 14, 2024

5 Rumah Produksi Ciu Di Gerebek Polres Prabumulih


Prabumulih, Muarasumsel.com - Di awal bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah, jajaran Polres Prabumulih melalui anggota Satreskrim, gerebek 5 rumah pembuatan minum keras jenis arak atau Ciu. 


Ke lima rumah produksi Ciu tersebut berlokasi di Jalan Semeru Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih atau tepatnya di depan kelenteng.


"Pengerebekan rumah pabrik Ciu ini berawal dari adanya laporan masyarakat ke Bantuan Polisi (Banpol), kemudian kita tindak lanjuti dan kita lakukan pengerebekan didapati ada sekitar 5 rumah yang menjadi pabrik pembuatan minuman keras jenis ciu ini," ujar Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH MH, ketika press release, Kamis (14/3/2024).


Kapolres mengatakan, lima rumah tersebut memproduksi minuman keras jenis ciu dari fermentasi beras dan menghasilkan ratusan liter yang telah diamankan.


"Adapun pemilik 5 rumah tersebut telah kami identifikasi, lima pemilik rumah tersebut yakni berinisial A, SH, NT, ke empat inisial BB dan kelima inisial D binti S yang semuanya berumur rata-rata umur 35 keatas," bebernya. 


Dari 5 pemilik rumah tersebut telah dilakukan pemeriksaan awal dan langsung digelar perkara hingga status perkara itu dinaikkan dari penyelikan menjadi penyidikan.


"Nanti 5 pemilik rumah akan ditetapkan menjadi tersangka, tinggal kita melakukan pemeriksaan saksi ahli bidang pangan, perdagangan dan perlindungan konsumen. Setelah nanti kita periksa saksi ahli baru nanti kita tetapkan 5 orang itu jadi tersangka," tegasnya.


Masih kata Kapolres, berhasil diamankan cukup banyak barang bukti yang hampir sama di tiap rumah seperti dandang, drum, tempat penyuling permentasi, bahan baku berupa beras dan produk ciu yang telah siap jual.


"Ciu ukuran kantong plastik dijual Rp 5000, ukuran botol air mineral Rp 10 ribu, ukuran botol mineral besar dijual Rp 50 ribu dan ada juga ukuran jeriken, menurut para pemilik rumah ini merupakan bisnis mereka turun temurun," katanya seraya mengatakan omset ratusan juta.


Lebih lanjut Endro Aribowo mengungkapkan dari hasil gelar perkara Kasat Reskrim dan Kasi Pidsus bersama jajaran diketahui kelima pemilik rumah telah melanggar yakni melakukan usaha dibidang pangan dangan tidak ada izin usaha.


"Kemudian melakukan usaha perdagangan tanpa izin, lalu memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar dan syarat perdagangan sehingga bisa kita kena perlindungan konsumen," lanjutnya.


Kapolres Prabumulih menambahkan, kelima pemilik usaha tersebut dikenakan pasal 142 jo pasal 91 ayat 1 UU 18 tahun 2018 tentang pangan, lalu lasal 106 jo pasal 24 ayat 1 UU nomor 27 tahun 2014 tentang perdagangan fan pasal 62 jo pasal 8 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

"Dari semua pasal itu memiliki ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tandasnya.(01)

Share:

Friday, March 8, 2024

Diduga Terpeleset, Wanita Usia 52 Tahun Ditemukan Tewas Dalam Sumur

 


Prabumulih, Muarasumsel.com - Sufiah (52), warga Gang Simun RT01 RW07 Jalan Belitung Kelurahan Gunung Ibul Timur, Kecamatan Prabumulih Timur ditemukan tewas dalam Sumur, Jumat(08/03/2024).

Berdasarkan keterangan salah satu warga, Mariam mengatakan, sudah beberapa hari tidak melihat korban. "Kurang lebih 3 hari ini kami idak teliat dengan Pia ini, biasonyo kan sering keluar rumah, nah pagi ini tau-tau ditemuke la di dalam sumur samping rumahnyo ini, idak nyangko nian," ujar wanita berhijab ini.

Sambungnya, korban diketahui sudah sejak lama tinggal di wilayah tersebut. "Pia ini masih gadis dan tinggal dengan emaknyo bae. Nah, emaknyo la tuo, jadi Pia ini lah yang ngurusi emaknyo itu," jelas Mariam bersama warga lainnya. 

Masih kata dia, semasa hidupnya korban dikenal pendiam dan tidak banyak ulah. "Dio ini setau kami pendiam, gawenyo dirumah bae ngurus emaknyo tapi dio ini galak la bantu-bantu tetanggo sini kalau dimintai tolong, samo dio ini dapet bantuan Pemerintah," bebernya seraya mengatakan tak mengetahui dimana alamat keluarga korban lainnya. 

Sementara itu, Kapolres Prabumulih AKBP Endro Ariwibowo SIk MH, melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herry Sulistio SH mengatakan, berdasarkan info dari Bhabinkamtibmas tadi pagi telah ditemukan satu jenazah wanita di Gang Simun RT 01 RW07 Kelurahan Gunung Ibul Timur yang berada di dalam sumur. "Setelah mengetahui itu kami langsung melapor ke Satreskrim Polres Prabumulih guna memberitahukan ke tim Identifikasi untuk melakukan evakuasi jenazah. Kemudian, bersama tim identifikasi kami melakukan evakuasi kepada jenazah wanita yang berada di dalam sumur tersebut. Dan berdasarkan dari pemeriksaan sementara di TKP korban diduga terpeleset dan terperosok ke dalam sumur. Kemudian, untuk barang bukti yang berhasil diamankan tim yakni berupa sepasang sendal.  Untuk selanjutnya, tim masih melakukan pemeriksaan baik dilingkungan rumah ataupun bakal memeriksa saksi-saksi," tukas Herry yang saat itu dibincangi usai mengantar jenazah ke Kamar Jenazah RSUD Kota Prabumulih.(01)
Share:

Thursday, August 10, 2023

Pemeran Pria Di Video Asusila "Hello Kitty" Ditangkap, Pelaku: Rekam Diam-Diam Untuk Koleksi Pribadi


Foto : Muarasumsel.com 


Prabumulih, Muarasumsel.com - Masih ingat dengan video asusila "Hello Kitty" yang sempat heboh di media sosial beberapa waktu lalu. Si pemeran pria sekaligus perekam video asusila bersama seorang wanita di video tersebut akhirnya berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Prabumulih. 


Ia, Muhammad Akbar (26), warga jalan Simpang Raja Kelurahan Handaya Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali, yang diamankan Selasa (8/8/2023) lalu dikediamannya yang beralamat di Simpang Raja oleh Unit Pidsus Satreskrim Polres Prabumulih, berikut dengan barang bukti berupa satu buah handphone merek Vivo V23 yang diduga digunakan pelaku saat merekam video asusila tersebut. 

Sedangkan, untuk pelaku penyebar video asusila tersebut yang merupakan istri sirih dari pelaku Muhammad Akbar yang bernama Suci Anggraini (25) masih dalam pengejaran jajaran Satreskrim Polres Prabumulih.

"Ini press release Perkara Pornografi, dengan laporan polisi tertanggal 17 Maret 2023 lalu. Yang mana pasal yang dilanggar yaitu pasal 27 ayat 1 JO pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 atau tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 8 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ungkap Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SH MH, melalui Kasat Reskrim IPTU Mas Suprayitno R S.T.r.K, M.Si ketika itu, Kamis (10/8/2023).

Lebih lanjut disampaikannya, penangkapan terhadap pelaku MA (26) berawal dari adanya laporan polisi dari pelapor yang bernama Susilawati (31), warga Dusun II Desa Tanjung Raja Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim. "Yang mana pada saat dirumahnya di jalan PPKP Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih, pelapor diberitahu oleh terlapor Suci Anggraini bahwa ada video porno pelapor dengan terlapor Akbar, kemudian pelapor diancam akan diviralkan dan pelapor ketahui bahwa video tersebut diposting melalui status whatsapp dan sudah viral dimana-mana yang pelapor ketahui dari teman-teman pelapor, dimana video tersebut dibuat oleh terlapor Akbar saat berhubungan badan dengan pelapor dan pelapor tidak mengetahui bahwa terlapor akbar merekam saat pelapor dan terlapor akbar berhubungan badan," jelasnya. 

"Jadi motif pelaku sengaja merekam dan membuat video tersebut untuk koleksi pribadi dan istrinya menyebarkan video tersebut karena sakit hati suaminya ketahuan selingkuh," terang Mas Suprayitno saat itu.

Sementara itu, ditempat yang sama, pelaku Muhammad Akbar yang dibincangi saat itu mengaku sengaja merekam aksi panasnya bersama kekasihnya itu untuk koleksi pribadi. "Waktu merekam itu aku sadar, idak mabok. Ku rekam dio dak tau, oleh video itu untuk koleksi pribadi bae pak," akunya. 

Ditanya sudah berapa lama menjalin asmara dengan pelapor ?. M Akbar menegaskan baru menjalani hubungan dengan wanita yang ia temui di salah satu karaoke di Kota Prabumulih itu baru sekitar tiga bulan. "Iyo dio cewek aku, baru 3 bulan, ketemu pas kami di karaoke Pelangi, oleh dio LC nyo waktu itu," tukasnya (01)
Share:

Tuesday, August 8, 2023

Breaking News, Tim Pidsus Kejari Prabumulih Geledah Kantor Dinas Sosial


Foto : Muarasumsel.com
Tim Satpidsus Kejari Prabumulih saat lakukan pemeriksaan di ruang salah satu Kabid di Dinsos Prabumulih.


//Terkait Dugaan Korupsi E-Warong


Prabumulih, Muarasumsel.com - Heboh, Jajaran satuan tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih sekitar pukul 11:00 WIB, diketahui lakukan pengeledahan di kantor Dinas Sosial (Dinsos) Pemkot Prabumulih, Selasa (8/8/2023).


Pantauan dilapangan, Pengeledahan di kantor Dinsos yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Rudi Firmansyah SH bersama anggota lainnya tersebut tampak langsung melakukan pengeledahan di ruang salah satu Kepala Bidang (Kabid). 




Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih Roy Riady SH MH melalui Kasi Intel Rudi Saputra SH, didampingi Kasi Pidsus Rudi Firmansyah SH mengatakan, pihaknya saat ini melakukan pengeledahan di Dinas Sosial Pemkot Prabumulih. "Hari ini kita lakukan pengeledahan di ruang salah satu kepala bidang di sini (Dinsos red). Yang mana pengeledahan ini, kita terbagi dalam dua tim, tim pertama di Dinsos ini dan tim kedua yang dipimpin Kasi Intel melakukan pengeledahan di rumah salah satu warga di kawasan Gunun Ibul," terangnya saat itu. 

Dan sampai dengan berita ini diturunkan tim Kejaksaan Negeri Prabumulih masih melakukan pemeriksaan. 

Namun, informasi yang berhasil dihimpun, pengeledahan tersebut diduga terkait tindak pidana korupsi berupa penggelapan dalam jabatan pada Kegiatan Elektronik Warung Gotong Royong (E-Warong) dari Kementerian Sosial RI pada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam bentuk non tunai di Dinas Sosial Pemkot Prabumulih tahun anggaran 2020 - 2022.(01)
Share:

Sunday, July 30, 2023

Terima Bayaran Open BO Dengan HP, Wenny Dan Aprio Diamankan Polisi

Foto : Ist


Prabumulih, Muarasumsel.com - Sial, tampak tengah dirasakan Wenny Marini (41), warga Jalan Bangau Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur ini. Pasalnya, wanita parubaya ini terpaksa diamankan jajaran Tim Opsnal Polsek Prabumulih Timur lantaran menerima Handphone (HP) yang diduga hasil curian dari Aprio Diona Saputra (25), yang diduga sebagai  pembayaran usai mereka berhubungan intim.


Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi , melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herri Sulistyo DJ, yang disampaikan oleh Kanit Reskrim Ipda Budi Anhar mengungkapkan penangkapan terhadap pelaku berawal adanya laporan polisi pada hari Rabu, 14 Juni 2023 sekira jam 13.00 Wib dirumah Korban jalan Cindai Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih. "Ketika Korban sedang sedang mandi. HP Korban diletakkan di dalam warung diatas meja Kasir dalam posisi di charger. Setelah Korban mandi, HP milik Korban sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut Korban melapor ke Polsek Prabumulih Timur," terangnya.

Atas laporan polisi tersebut, selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mendapati kedua pelaku. "Tepatnya pada hari Jum'at tanggal 28 Juli 2023 sekira jam 19.30 Wib didepan Alfamart Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur Wenny Marini berhasil diamankan berikut dengan barang bukti berupa 1 unit HP Merk Oppo Reno4 Warna Hitam yang ada ditangannya. Setelah itu Tim melakukan pengembangan, dari keterangan Wenny bahwa Dia mendapatkan HP tersebut dari seorang laki-laki bernama Aprio Diona Saputra (25) sebagai pembayaran pada saat Mereka berhubungan intim. Lalu Tim mengamankan Aprio pada pukul 23.00 WIB di Penginapan OYO Jalan Kerinci Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih. Untuk pengembangan lebih lanjut WENNY dan APRIO berikut Barang Bukti dibawa ke Polsek Prabumulih Timur," tukasnya.(01).

Share:

Friday, July 14, 2023

Lakukan Penipuan, Oknum PNS Prabumulih Ini Diam-Diam Bebas Dari Penjara



Foto : ist

PRABUMULIH, Muarasumsel.com - Warga Prabumulih dihebohkan dengan adanya informasi jika tersangka dugaan penipuan modus menjanjikan proyek dengan korban cukup banyak yakni Wendi Verizon (47), diduga telah dibebaskan dari sel tahanan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih.


Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkot Prabumulih tersebut bahkan telah menghirup udara bebas sejak beberapa waktu lalu. Padahal ada cukup banyak laporan dari warga yang diduga turut menjadi korban penipuan modus menjanjikan proyek dari tersangka Wendy.

Tak main-main, kerugian para korban bervariatif mulai dari puluhan juta, ratusan juta bahkan ada yang mencapai Rp 1,2 miliar akibat dugaan penipuan dilakukan tersangka tersebut.

Salah satunya dialami korban bernama Sri Hartati (54) warga Jalan Tower Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih. Sri Hartati melaporkan Wendy Verizon lantaran dugaan penipuan menjanjikan proyek di dinas pendidikan namun tak diberikan dan justru uang korban Rp 1,2 miliar raib.

Atas apa yang dialaminya itu, Sri Hartati telah melaporkan ke Polres Prabumulih pada 25 November 2023.

Lalu belum lama ini Wendy diringkus polisi atas laporan Meilinda SE (47) warga Jalan Lekipali RT 01 RW 06 Kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih ke Polres Prabumulih.

Namun beredar kabar Wendy telah damai dengan korban dengan membayar uang Rp 87 juta lalu dibebaskan petugas kepolisian.

"Kami melapor lebih lama, tapi yang diproses malah yang kerugian Rp 87 juta. Sementara kami kerugian Rp 1,2 miliar tidak ditahan," ungkap keluarga Sri Hartati kepada wartawan, Jumat (14/7/2023).

Sumber itu menyebut, kini tersangka yang buron sejak lama itu justru dikabarkan telah dibebaskan karena damai padahal kasus pihaknya menunggu dan belum tuntas.
"Kami juga melaporkan Wendy, kenapa dibebaskan. Nanti dia kabur atau buron lagi, susah ditangkap," kata wanita tersebut kepada wartawan.

Hal yang sama disampaikan keluarganya yang lain yang mengaku petugas kepolisian hendaknya jangan membebaskan tersangka meski sudah damai dengan korban Meilinda.
"Nasib kami ini bagaimana, masa kami duluan melapor tapi justru kasus yang ditangani duluan yang baru melapor dengan kerugian kecil, ini tidak adil," beber keluarga Sri Hartati.

Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Mas Suprayitno STrk MSi ketika dikonfirmasi terkait informasi tersangka penipuan dibebaskan mengaku kasus itu restorative justice.

"Restorative justice, (kasus Sri Hartati) masih dalam proses," kata Kasat Reskrim kepada wartawan ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Kasat Reskrim mengaku untuk perkara dengan korban Sri Hartati saat ini masih tahap pemeriksaan saksi-saksi dan belum ada tersangka. "Pemeriksaan terhadap saksi dan belum selesai, belum bisa kita tetapkan tersangka," lanjutnya.

Disinggung apakah tak khawatir Wendy kembali buron dan sudah dikejar, Kasat Reskrim mengaku untuk perkara Sri Hartati tetap dikerjakan pihaknya dan tidak mungkin tidak ada tindak lanjut.

"Tetap kita kerjakan, ga mungkin gak dikerjakan. PH dari buk Sri pun sudah Ok," bebernya.

Untuk diketahui, Wendy Verizon yang merupakan oknum PNS yang dulunya bekerja di Dinas Pendidikan dan kini di Sekretariat DPRD Prabumulih merupakan Warga Jalan Perumnas Griya Permata Indah Blok C2 No 08 RT 07 RW 01 Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih.

Wendy terkenal banyak dilaporkan dan dikeluhkan banyak pemborong lantaran dugaan melakukan penipuan dengan modus menjanjikan proyek di dinas pendidikan kota Prabumulih.(*/01)
Share:

Thursday, July 6, 2023

Ngaku Terhimpit Ekonomi, Janda Anak Satu Nekat Jual Ekstasi

 

Foto : Muarasumsel.com


Prabumulih, Muarasumsel.com - Shella Wati, hanya bisa tertunduk lesu saat dihadirkan jajaran Satres Narkoba Polres Prabumulih di press release ungkap kasus penyalahgunaan narkotika, Kamis (6/7/2023). 

Diamankannya wanita yang berstatus janda beranak satu ini lantaran dirinya diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis Pil Ekstasi. Bahkan, dari tangan tersangka anggota Satres Narkoba Polres Prabumulih berhasil menyita barang bukti berupa 9 butir pil ekstasi dengan logo Ferari warna kuning dengan berat bruto 3,69 gram, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru BG-3599-AEG, dan 1 buah HP merk Oppo A57 warna hitam. 

Dihadapan petugas, Shella yang mengakui perbuatannya tersebut mengatakan dirinya terjerat pekerjaan terlarang itu lantaran faktor ekonomi. "Ini baru yang pertamo pak, alasannyo (jual ekstasi, red) oleh untuk kebutuhan sehari-hari pak," ujar Shella saat itu. 

Ditanya dari mana dirinya mendapatkan pil ekstasi tersebut ?. Diungkapkannya, pil ekstasi itu dirinya dapatkan dari seseorang yang beralamat di Air Hitam. "Aku beli cash dari JD (DPO) di Air Itam, sehargo Rp.230 ribu per butirnyo. Sedangke hargo jualnyo ku jual Rp.350 ribu per butirnyo," terangnya seraya menyebutkan awal mula dirinya mengetahui perihal jual beli pil ekstasi tersebut ia ketahui dari mantan suaminya yang berasal dari Air Itam. 

Ditempat yang sama, Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK MH menuturkan, diamankannya tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa akan adanya transaksi atau peredaran gelap narkotika jenis pil ekstasi di warung Pempek Nabila yang terletak dijalan A. Yani Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih. "Mengetahui hal itu anggota lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap dan mengamankan tersangka berinisial SW pada hari rabu tanggal 05 Juli 2023 sekira jam 19.00 Wib di warung Pempek Nabila yang terletak dijalan A. Yani Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih. Yang mana pada saat penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka SW ditemukan barang bukti berupa 9 butir narkotika jenis pil ekstasi logo Ferrari warna kuning yang dibungkus plastik klip bening, yang ditemukan atau disimpan oleh tersangka dibawah karpet tempat dimana tersangka SW sedang duduk. Atas perbuatan tersebut tersngka dijerat pasal 114 ayat (1) yo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 100 juta rupiah," tukasnya yang saat itu didampingi Kasat Narkoba AKP Heri Hurairo SH MH dan Kasi Humas AKP Sri Djumiati.(01)  
Share:

Wednesday, June 14, 2023

Tiga Remaja Nekat Curi Besi Pembatas Jalan Tol, Satu Diantaranya Masih Pelajar





Prabumulih, Muarasumsel.com -  Jajaran Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) Polres Prabumulih berhasil mengamankan dua remaja dan satu pelajar yang diduga mencuri besi pembatas jalan tol atau Blok Post Guardil Indralaya-Prabumulih, Rabu (14/6/2023). 

Tiga pelaku yang diamankan tersebut yakni GERIANDIKO (20) warga Gang Taman Baka Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Timur, ALDO ALPIKO (19) warga Desa Suban Jeriji Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim, sedangkan pelaku lainnya berinisial AD (14) yang berstatus pelajar merupakan warga Desa Karang Bindu Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT). 

Dari ketiga pelaku tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru dengan nomor polisi BG 4386 CR, dan 10  buah besi pembatas jalan tol (BLOK POST GUARDIL).

Dihadapan petugas, Aldo mengatakan aksi tersebut terjadi pada saat mereka tengah istirahat makan siang setelah bekerja menanam rumput disepanjang jalan Tol Indralaya - Prabumulih. "Kami baru 4 hari begawe harian nanam rumput di jalan Tol ini. Nah pas hari itu kami yang lagi istirahat makan siang teliat ado besi ini. Oleh sering tekapar-kapar bae kami ambek besi ini," ujarnya saat itu senada dengan Geri serta pelaku AD.




Sementara itu, Kapolsek RKT IPDA Santi Wijaya SH MH menuturkan, pada hari Senin (12/06/ 2023) sekira pukul 12.30 WIB pada saat melakukan patroli saat itu melihat tiga orang laki-laki berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna biru Lis kuning keluar dari jalan tol. "Kemudian, saat itu didapati di bagian depan sepeda motor membawa besi pembatas jalan tol dikarenakan mencurigakan kemudian team Macan RKT langsung memberhentikan kendaraan sepeda motor Yamaha Mio biru yang di kendarai tiga orang laki - laki yang mencurigakan tersebut setelah di introgasi, ketiganya mengaku mendapatkan 10 buah besi pembatas jalan tol dari hasil melakukan pencurian di jalan tol STA 63+200 Desa Jungai Kecamatan RKT kota Prabumulih. Selanjutnya tiga orang laki - laki tsb berikut barang bukti langsung dibawa ke Polsek RKT untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Santi yang saat itu didampingi Kanit Reskrim Polsek RKT Aipda M Agustino SH dan anggota Opsnal Buser RKT.


Masih kata dia, atas perbuatan tersebut pelaku dijerat pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. "Sedangkan untuk total kerugian yang dalam hal ini PT.HKI ( HUTAMA KARYA INSFRASTRUKTUR ) mengalami kerugian sekitar Rp40 juta rupiah. Mengingat kejadian pencurian besi pembatas jalan tol tersebut sudah 4 kali terjadi di jalan tol Prabumulih dalam kurun waktu 4 bulan ini," pungkasnya. (01) 

Share:

Saturday, June 10, 2023

Sakit Hati Hp Tak Kunjung Dibeli Korban, Robialshah Tega Habisi Nyawa Dien




Foto : Muarasumsel.com 
Robialshah, pelaku pembunuhan Dien saat dihadirkan di Press Release, Sabtu (10/6/2023).

//Polisi Berhasil Amankan Tersangka Dan BB Pembunuhan Dien Juliansah


Prabumulih, Muarasumsel.com - Tersangka dan barang bukti (BB) pembunuhan pelajar asal Muara Enim Dien Juliansah yang ditemukan tewas di Samping Bengkel Pratama Motor Jalan Jenderal Sudirman Simpang 4 RT 01 RW 01 Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih, Jumat (9/6/2023) lalu berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Prabumulih.

Pantauan wartawan Muarasumsel dilapangan saat pelaksanaan press release, adapun tersangka dan barang bukti yang diamankan tersebut yakni Robialshah alias ial (19) warga Dusun Cinta Kasih II Kecamatan Belimbing  Kabupaten Muara Enim dan satu unit sepeda motor merek Yamaha Aerox warna ungu milik korban Dien Juliansah yang digadaikan pelaku seharga Rp2 juta rupiah usai menghabiskan nyawa korban. 

Dihadapan petugas, Robialshah (19) mengatakan, dirinya terpaksa mengakhiri nyawa korban lantaran sakit hati kepada korban Dien Jukiansah yang tak kunjung membeli Handphone miliknya yang ingin dibeli korban. "Aku bunuh dio oleh aku sakit hati dio cak nak ngolahke aku pak, oleh dio dak jadi tulah nak beli Hp aku pak," ujar Robialshah saat itu.

Padahal sambungnya, dirinya sudah susah payah mengikuti kemauan korban untuk ke Prabumulih dengan tujuan melakukan backup data handphonenya. "Dio ini katonyo nak beli HP aku jadi kami ke Prabu lah untuk backup data tapi sampe Flyover Prabu dio ini dak sepakat tulah dengan hargo nak beli HP aku sehargo Rp.1,5 juta rupiah. Jadi oleh aku kesal dio dak jadi beli HP aku, samo aku tesinggung oleh dio ngomong kasar jadi aku tujah dari belakang pas dio stopke motornyo di pinggir jalan ( Lokasi TKP, red)," jelasnya. 

Sedangkan, untuk senjata tajam yang digunakan dirinya mengaku senjata tajam itu berasal dari korban. "Parang itu punyo korban tulah yang dibawaknyo dari dusun samo aku itu," ungkapnya. 

Sementara itu, ditempat yang sama Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi melalui Kasatreskrim Polres Prabumulih IPTU Mas Supriyatno menambahkan, atas perbuatannya itu tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. "Sedangkan kronologi penangkapan tersangka, usai temuan mayat korban kemarin, kita langsung berkoordinasi dengan jajaran di wilayah lain dan dalam hal ini Polsek Gunung Megang memberikan tanggapan dan akhirnya tersangka sudah berhasil diamankan pihak Polsek Gunung Megang," tukasnya.(01)
Share:

Friday, June 9, 2023

Mayat Pelajar Asal Muara Enim, Ditemukan Tewas Penuh 45 Luka Di Prabumulih

Foto : Ist 

Prabumulih, Muarasumsel.com - Heboh, mayat seorang pria ditemukan tewas di Samping Bengkel Pratama Motor Jalan Jenderal Sudirman Simpang 4 RT 01 RW 01 Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih, Jumat (9/6/2023) sekira pukul 17.30 WIB.

Korban tewas dengan lebih kurang 45 luka tusukan masing-masing di bagian wajah, perut, dan punggung belakang. Belakangan, identitas korban tersebut akhirnya terungkap. Korban teridentifikasi bernama Dien Juliansah dengan usia 16 tahun.

Dari informasi yang didapat, korban tercatat masih berstatus pelajar yang duduk di bangku kelas 2 SMA dan bertempat tinggal di Dusun 4 Desa Simpang Tanjung Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim.

Lucky (23), paman kandung dari korban Dien Juliansah yang memberikan keterangan pada awak media, membenarkan bahwa korban ditemukan tewas tersebut merupakan salah satu anggota keluarganya yang sudah sejak dua hari terakhir tidak pulang ke rumah.

“Iya memang benar pak itu Dien keluarga kami. Dia (korban, red) ini sudah dua hari ini kami cari pak,” ungkapnya ketika dibincangi di lokasi Kamar Mayat RSUD Kota Prabumulih, malam ini.

Dikatakan Lucky, keponakannya yang ditemukan sudah tak bernyawa dengan kondisi mengenaskan itu, saat ini masih berstatus pelajar yang duduk di bangku kelas 2 SMA.

“Keponakan saya ini lima bersaudara. Dia (korban, red) ini anak keempat,” katanya.

Informasi terakhir malam ini, jasad korban Dien Juliansah yang berada di Kamar Jenazah RSUD Kota Prabumulih telah dilakukan visum oleh tim dokter.

Hasil visum dari tim dokter, pada tubuh almarhum ditemukan sebanyak 45 bekas tusukan yang diduga bekas dari benda tajam. Dengan rincian 35 bekas tusukan di dada depan dan 8 bekas tikaman lainnya berada di punggung belakang. Lalu, pada bagian bawah leher tepat bagian dagu sebelah kanan terdapat luka lebar bekas tusukan benda tajam.

Sementara hingga saat ini dari pantauan, tim identifikasi bersama penyidik Pidana Umum (PIDUM) Unit Reskrim Polres Prabumulih dan Polsek Prabumulih Barat, masih berada di kamar mayat untuk melakukan pemeriksaan terhadap jenazah yang sebelumnya telah diperiksa oleh tim dokter. (*/01)

Share:

Wednesday, May 31, 2023

Dalam Semalam, 3 Motor Milik Warga Perumahan Arda Lenyap Digondol Pencuri


Foto : Muarasumsel.com 
Fatimah, korban pencurian motor di Perum Arda


Prabumulih, Muarasumsel.com - Aksi pencurian di kota Prabumulih kini kian merajalela. Bagaimana tidak, dalam semalam tiga motor milik warga di Perumahan Arda RT 03 RW 07  Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur lenyap digondol pencuri pada Selasa (30/05/2023) 03.30 WIB lalu. 


Tiga motor warga yang dicuri tersebut yakni motor Honda Beat dengan nomor polisi BG 4943 CS milik korbannya Musa Jaya berada di Blok F. Kemudian, tepat disamping rumah Musa Jaya, motor dengan merek Honda Vario dengan nomor polisi BG 2826 CS milik Nina juga hilang dicuri. Sedangkan, satu motor lainnya merek Yamaha Mio dengan nomor polisi BG 2973 CY milik Fatimah yang berada di Blok H juga lenyap dicuri. 


Nanda saat berada dirumahnya ketika itu.

"Kami ilang motor Beat kemaren malem (selasa dini hari, red). Pas ketahuan sekitar jam 5 an, waktu bapak liat keluar rumah tau-tau motor la ilang samo pagar yang digembok la tebuka," ujar Nanda (19) anak dari Musa Jaya ketika dibincangi wartawan Muarasumsel.com Rabu(31/05/2023).

Ditempat yang sama, korban lainnya Fatimah mengatakan, setelah dicek di kamera CCTV miliknya aksi pencurian dirumahnya terjadi sekitar pukul 03.30 WIB dengan pelaku yang terekam  berjumlah dua orang. "Kami baru tau ilang motor Mio ini sekitar jam 6 kurang lah pas nak anter anak sekolah. Dengan kondisi pagar rumah ini la tebuka. Nah setelah kami cek CCTV ruponyo dari jam 3 subuh maling itu la begerak, dengan pelaku yang terekam kamera itu berjumlah dua orang," bebernya yang saat itu bersama korban lainnya Nina.


Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herry Sulistio

Sementara itu, ditempat terpisah Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herry Sulistio ketika dikonfirmasi membenarkan adanya aksi pencurian di Perumahan Arda tersebut. "Ya benar aksi pencurian itu terjadi pada hari Selasa kemarin sekitar pukul 03.00 WIB di Perumahan Arda. Ada 3 motor yang hilang, 2 motor warga itu beralamat blok F sedangkan 1 motor lainnya di jalan Palem atau blok H. Kemudian, ketiga korban ini sudah membuat laporan di Polsek Prabumulih Timur dan untuk bukti rekaman cctv sudah kita amankan semua namun para pelaku tampaknya telah mengetahui bahwa mereka melakukan aksi tersebut terpantau CCTV. Sehingga 2 orang pelaku yang terekam CCTV itu sudah menggunakan penutup wajah, serta menggunakan topi dan jaket saat itu," ungkapnya. 

Namun lanjut Herry, dirinya meminta tim opsnal Polsek Prabumulih Timur untuk terus melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. "Langkah kita selain telah menerima laporan ketiga warga itu, tim opsnal saat ini masih di lapangan dan belum pulang. Karna saya minta mereka jangan dulu pulang sebelum ada titik terang, jadi masih kita buru," pungkasnya. (01)
Share:

Wednesday, March 8, 2023

Diduga Rem Blong, Satu Mobil Suzuki Splash Dihantam KA Logistik Prabumulih - Muara Enim

Foto. Ist

Prabumulih, Muarasumsel.com - Naas, dialami pengendara mobil Suzuki Splash dengan nomor polisi BG 1612 HC. Pasalnya, mobil yang dikendarai satu orang laki-laki yang belum diketahui idetitasnya tersebut mengalami rusak parah dibagian depan akibat dihantam Kereta Api (KA) Logistik tujuan Prabumulih - Muara Enim, Rabu (08/03/2023) sekira pukul 14.48 WIB. 

Informasi yang berhasil dihimpun, Kejadian tersebut bermula saat mobil Suzuki Splash datang dari arah jalan Jendral Sudirman atau dari samping jalan Gereja Oikumene Pertamina Prabumulih, hendak melintasi jalur Kereta Api (KA) yang diduga berada di jalan Anggrek Kelurahan Prabumulih Kecamatan Prabumulih Barat.

Namun, karena perlintasan KA tersebut tidak memiliki pos jaga lantaran diduga jalan tersebut liar. Pengemudi mobil Suzuki Splash itu pun diduga tidak mengetahui bahwa KA Logistik tujuan Prabumulih-Muara Enim akan melintas saat itu. Bahkan, ditambah kondisi jalan tersebut turunan diduga membuat rem mobil Suzuki Splash itu blong hingga kecelakaan pun tak terhindarkan. 

Akibatnya, satu orang laki-laki yang merupakan pengemudi mobil tersebut mengalami luka-luka di sejumlah tubuhnya dan sempat mendapatkan pertolongan dari warga sekitar. Sedangkan, untuk kondisi mobil tersebut mengalami kerusakan parah di bagian depannya. 

"Tadi itu kebeneran lagi begawe dideket sini. Denger ado suara rame-rame, nah pas aku cek ternyato ado mobil ditumbur kereta api,"ujar Agus Setiawan warga Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan seraya menyebutkan Kereta Api yang melintas saat itu KA Logistik dari arah Prabumulih menuju ke Muara Enim. 

Ditanya bagaimana kondisi korban ?. Dijelaskannya, penumpang di mobil Suzuki Splash itu tadi hanya satu orang saja. "Korbannyo tadi cowok dewekan. Kondisinyo luko-luko tapi idak dibawak kerumah sakit, cuma dibawak ke salah satu rumah warga bae," tukasnya. 

Sementara itu, secara terpisah Manager Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya peristiwa tersebut. "Sekitar pukul 14.47, ada mobil menemper kereta di KM 325+1/2 petak jalan Prabumulih- Prabumulih Baru," pungkasnya singkat seraya menghimbau masyarakat untuk disiplin dan patuh aturan di perlintasan dan area jalur kereta api.(01)
Share:

Tuesday, March 7, 2023

Diduga Alami 2 Tusukan, Jasad Mr. X Ditemukan Di Kawasan TPU Taman Baka Prabumulih



Foto: Ist


Prabumulih, Muarasumsel.com - Geger, warga kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur khususnya disekitar kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Taman Baka dihebohkan dengan penemuan jasad laki-laki tanpa identitas, Selasa pagi (07/03/2023) sekira pukul 06.00 WIB. 


Informasi yang berhasil dihimpun, jasad laki-laki yang ditemukan tepat berada di tengah jalan di kawasan TPU Taman Baka RT01 RW05 Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur tersebut  diduga mengalami luka tusuk pada dada sebelah kiri, Luka tusuk pada kepala, dan lebam pada leher, serta Luka lecet pada kaki sebelah kiri.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK MH, melalui Kasi Humas  AKP Sri Djumiati ketika dikonfirmasi membenarkan adanya temuan jasad laki-laki tanpa identitas di kawasan TPU Taman Baka tersebut. Bahkan, untuk tersangka diketahui juga sudah berhasil diamankan di Polres Prabumulih. 

"Tersangkanya sudah diamankan. Dan nanti ungkap kasusnya akan digelar Selasa siang," terangnya seraya menyebutkan Kapolres Prabumulih langsung yang akan memimpin acara ungkap kasus tersebut ketika dikonfirmasi awak media saat itu.(01)
Share:

Thursday, March 2, 2023

Perkara Narkoba Di Prabumulih Capai 80 Persen, Ternyata Tersangka Mayoritas Dikenakan Pasal Ini



Prabumulih, Muarasumsel.com – Gelar Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap atau Incracht, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari ) Kota Prabumulih, Roy Riady SH MH mengatakan, perkara di Prabumulih masih di dominasi oleh perkara Narkotika. 

“80 persen perkara di Prabumulih ini adalah perkara Narkotika. Dan apakah Prabumulih masih diurutan nomor 2 di Sumsel untuk perkara Narkotikanya, saya tidak punya data itu tapi memang perkara disini banyak (perkara narkoba, red)  karena sama seperti yang disampaikan Walikota Prabumulih tadi daerah ini kan daerah lintas, jadi yang mainnya mungkin dari daerah lain seperti Empat Lawang, Pali dan lainnya,” ujar Roy saat itu, Kamis (02/03/2023).

Dan memang sambungnya, perkaranya pun bervariatif, dari perkara pemakai, pembeli penyalahgunaan narkotika. “Namun yang pasti, yang menjadi korban tentu kebanyakan masyarakat Prabumulih. Ada usianya diatas 50 tahun, ada masih pelajar, jadi narkotika itu ngak mandang usia,” katanya. 

Oleh karena itu, diharapkannya kedepan aparat penegak hukum lainnya bisa lebih tegas lagi dalam menangani perkara narkotika ini khususnya dalam mengenakan pasal. “Nah ini kami berharap juga kawan-kawan dari BNN dan kawan-kawan dari penyidik Narkoba Polres untuk melihat betul case (kasus) dari setiap yang ditangani, kalau memang penyalahguna ya memang harus diterapkan pasal 127,” bebernya seraya menyebutkan seperti diperkara yang melibatkan salah satu ajudan pimpinan yang akan direhab.



Ditanya memangnya pasal yang sering disangkakan mayoritas pasal berapa ?. Roy menegaskan rata-rata saat ini pasal yang sering digunakan hanya tentang menyimpan dan memiliki. “Pasal yang dikenakan saat ini rata-rata pasal 112 dan 114 KUHP menyimpan dan memiliki saja,” ungkapnya sembari menyebutkan untuk barang bukti yang dimusnahkan saat ini ada 158 paket sabu-sabu, 1 kg lebih ganja dan 50 ekstasi. 

Sementara itu, Walikota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM menambahkan, Prabumulih ini daerah perlintasan memang semua pun ada. “Tapi kita jangan berasumsi ini Prabumulih, kadang-kadang orang dari luar tapi dia bertransaksinya di Prabumulih. Karena bisa jadi disini menjadi tempat transaksi, ini kan kota, kota perlintasan sehingga apa namonyo tuh indikasinya seolah-olah Prabumulih,” menurutnya.

Sebab, lanjutnya dengan adanya pemusnahan barang bukti ini juga sebagai bukti dari kejaksaan bahwa memang benar Prabumulih itu daerah peredaran. “Terbukti dengan banyaknya barang-barang bukti yang ada kita saksikan sendiri ini,” terang Ridho. 

Ditanya apakah ada rencana melakukan tes penyalahgunaan narkoba terhadap ASN Pemkot Prabumulih?. Diakui Ridho, kedepan Pemkot Prabumulih tentu akan melakukan pemeriksaan tersebut. “Ya kita siap, BNN itu sudah kerja sama tapi kita tidak kasih tau kapan, kalau kita kasih tau dia dak ngantor. Maksud kita hari apo itu diam-diam kita kunci (gedung pemkot, red) jadi mereka dak bisa keluar lagi baru tes . Tunggu bae apo apel bulanan atau apel mingguan tunggu saja seluruh. Karena kami juga siapkan bahan-bahannya,” sebut Walikota Dua Periode itu.

Kemudian, ditanya apa langkah tegas yang diambil Pemkot Prabumulih terhadap ASN yang selama ini terlibat penyalahgunaan narkoba ?. “Ya kan kalau ASN ini ada aturannya, kalau hukumannya berapa tahun baru kita lakukan, karena kalau kita pengennya yang terlibat itu pengen langsung kita copot, batas kita paling tidak kita copot. Tapi kalau pemberhentian itu ada aturan tersendiri dari pada Menpan,” Pungkasnya. (01)
Share:

Monday, February 27, 2023

Janji Bisa Beri Proyek Senilai Rp1 Milyar, Oknum PNS Muara Enim Tipu Salah Satu Kontraktor Asal Prabumulih


Foto : Muarasumsel.com
TERSANGKA Mahmudin (46) saat diperiksa Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur IPDA Haryoni. 


Prabumulih, Muarasumsel.com -  Mahmudin (46), warga jalan Bukit Baru RT 04 RW 05 Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat 2 Kota Palembang ini tak bisa berkutik saat diamankan Tim Opsnal Polsek Prabumulih Timur, Minggu (26/02/2023) lalu. Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai PNS Pemkab Muara Enim khususnya di Pemadam Kebakaran (Damkar) tersebut diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan korbannya salah satu kontraktor asal Prabumulih berinisial AS(45).


Dari keterangan tersangka dihadapan petugas, kejadian tersebut bermula dari dirinya yang menjanjikan bisa memberikan proyek pembangunan di Pemkab Muara Enim kepada korbannya berinisial AS, asal dengan syarat ada uang pelicin. 

"Awalnyo itu kan aku begawe di PU, jadi aku janji ke AS ini untuk ngasih gawean di Pemkab Muara Enim itu kurang lebih senilai Rp1 milyar. Tapi ado duet dulu (pelicin,red), nah dikirimnyo lah secaro bertahap mulai dari Rp90 juta, terus Rp60 samo Rp65 juta ke aku. Tapi oleh aku yang tadinyo di PU dipindah ke Damkar, jadi aku belum dapet gawean itu untuk dio. Nah, oleh mungkin dio ini dak sabar, samo aku jugo dak katek kabar jadi dilaporkenyo aku ini. Padahal biaso aku nyarike gawean," bebernya saat itu, Senin (27/02/2023).

Sementara itu, Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik SH MH, melalui Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur IPDA Haryoni Amin SH mengatakan, lantaran pelaku tersebut tidak menepati janjinya dan korban mengalami kerugian sebesar Rp.215.000.000, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Timur, mengingat TKPnya itu di Bank BCA Prabumulih, pada hari Jumat (15/07/2022). 

"Atas tindakan tersebut pelaku Mahmudin (46) ini kita jerat pasal 378 KUHP dan atau asal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegasnya. (01)
Share:

Wednesday, February 15, 2023

Harry, Guru Privat Lakukan Hal Tak Senonoh Ke Murid Ternyata Dikenal Rajin Ibadah

Foto : doc Muarasumsel.com.

Kondisi rumah yang diduga kontrakan Harry.


Prabumulih, Muarasumsel.com - Kabar seorang guru privat Harry Gunawan (32), yang diduga melakukan hal tak senonoh sodom kepada salah satu muridnya yang menghebohkan warga Prabumulih beberapa waktu lalu, ternyata dimata tetangganya merupakan sosok yang rajin ibadah. 

Pantauan dilapangan, Rabu (15/2/2023), kontrakan Harry yang diduga beralamat di jalan Patra Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan itu tampak tidak ada lagi aktivitas sedikit pun, terlihat dari kondisi pintu dan jendela rumah yang tertutup rapat. Bahkan, papan nama rumah yang sebelumnya terpajang didinding depan rumah kontrakannya itu juga tampak telah dicopot. Melainkan, spanduk bertuliskan selamat ulang tahun mas harry  malah dibiarkan tergelatak diteras kontrakan tersebut.

Salah satu warga setempat, Pranoto ketika dibincangi awak media mengaku terkejut bahwa tetangganya Harry telah diamankan pihak kepolisian beberapa hari lalu dengan dugaan kasus Sodom. 

"Harry dilingkungan kita ini dikenal baek, rajin ibadah, shalat 5 waktu karnakan dia tinggal deket mushola juga. Sudah itu kalau hari Jum'at sering juga jum'at berkah sama muridnya," katanya seraya menerangkan murid Harry tergolong ramai, ada dari tingkat SMP dan SMA. 

Kendati demikian, Pranoto mengaku tak menyangka tetangganya itu bisa melakukan perbuatan tak senonoh tersebut. "Yo dak sangko dengan kejadian ini, karnokan dio baek, samo diokan akrab jugo samo muridnyo, jadi dak nyangko lah apolagi dio sudah kurng lebih 3 tahun ngontrak disini," tukas Pranoto warga Jalan Patra tersebut.

Sementara itu sebelumnya, informasi yang berhasil dihimpun, Harry diamankan tim jajaran Polres Prabumulih pekan lalu lantaran adanya laporan dari korbannya yang berinisial AL.(01)

Share:

Monday, August 22, 2022

Geledah Kantor Bawaslu Prabumulih, Tim Penyidik: Temukan 15 Stempel Pihak Ketiga Yang Diduga Palsu


Foto : Tim penyidik Kejari Prabumulih saat melakukan penggeledahan di Kantor Bawaslu Prabumulih.


Prabumulih, Muarasumsel.com - Usai menggeledah kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih yang berlokasi di Jalan Padat Karya Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih mengaku mendapati 15 stempel yang diduga palsu yang dipergunakan untuk laporan pertanggungjawaban kegiatan fiktif. 


"Kegiatan hari ini itu penggeledahan di kantor Bawaslu Prabumulih terhadap penyelidikan yang kita lakukan terkait dugaan penyimpangan dana hibah tahun 2017-2018, dalam penggeledahan ini tim mendapatakan barang bukti berupa dokumen dan 15 stempel (pihak ketiga,red) yang diduga palsu yang digunakan Bawaslu dalam pertanggungjawaban kegiatan dana hibah tahun 2017-2018," ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, Anjasra Karya SH MH, Senin(22/8/22).

Ditanya, stempel apa saja yang diamankan tersebut, diungkapkannya, stempel itu dari berbagai toko. "Stempel toko ada, ATK ada, stempel printing, dan stempel makan ada, masih banyak lagi," bebernya. 

Masih kata dia, Dengan didampingi Kasi Pidsus, M Arsyad SH MH dan tim lainnya, untuk kerugian negara dan penetapan tersangka pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak terkait. "Untuk kerugian negara kita masih berkoordinasi dengan BPKP, sedangkan untuk penetapan tersangka masih kita pelajari siapa-siapa yang akan bertanggung jawab dan akan ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya. 

Sedangkan lanjutnya, untuk penggeledahan hari ini selain diamankannya stempel pihaknya juga sudah memeriksa beberapa saksi. "Sampai dengan hari ini sudah 10 saksi yang kita periksa," tukasnya.(01)
Share:

Tuesday, July 19, 2022

Periksa 13 Saksi, BK Dan DMS Ditetapkan Kejari Prabumulih Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Mark Up Baju Olahraga Lansia

Foto : doc muarasumsel.com

BK (Bawah) dan DMS (Atas) saat digiring petugas menuju mobil tahanan.


 // Di Dinkes Prabumulih Tahun Anggaran 2021


Prabumulih, Muarasumsel.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih hari ini Selasa (19/7/2022) sekira pukul 16.00 WIB, menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi 
di Paket Pekerjaan Pengadaan Barang Belanja Pakaian Olahraga Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut (Lansia) pada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih  tahun anggaran 2021.

Dua tersangka tersebut yakni berinisial BK yang saat itu sebagai PPK dan DMS merupakan pihak swasta. 


foto : doc muarasumsel.com
Kejari Prabumulih, Roy Riadi bersama jajarannya saat merilis penetapan tersangka kasus dugaan korupsi Mark Up Baju Olahraga Lansia.

Dikatakan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riadi SH MH, adapun modus yang dilakukan para tersangka tersebut yakni Mark Up atau Penggelembungan Harga. Dari hasil penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik, telah memperoleh alat bukti dan barang bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut yang diyakini adalah orang yang paling bertanggungjawab terhadap penyimpangan yang terjadi yaitu BK dan DMS. Dengan modus mereka ini dalam kegiatan Paket Pekerjaan Pengadaan Barang Belanja Pakaian Olahraga Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut pada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih tahun anggaran 2021 yang nilai dalam kontrak sebesar lebih kurang Rp.1.016.000.000. "Sedangkan terkait dengan nilai kerugian negaranya tim penyidik sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan, yang insyaallah akan menyelesaikan perhitungannya," ungkap Roy dihadapan awak media saat merilis penetapan tersangka saat itu.

Dengan didampingi, Kasi Intel, Anjasra Karya dan Kasi Pidsus Arsyad, Kajari Prabumulih menegaskan untuk Pasal sangkaan yang disangkakan kepada kedua tersangka tersebut yakni Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. "Dan para tersangka sejak hari ini tanggal 19 Juli 2022 dilakukan Penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan yang Penahanannya dititipkan di Rumah Tahanan (rutan) Kelas IIB Kota Prabumulih,"bebernya seraya menyebutkan mengenai ancaman pidananya itu 20 tahun. 

Disinggung, apakah bakal ada tersangka lain dari kasus tersebut, dirinya mengaku pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut. "Sedang kita pelajari, tapi hari ini kita tetapkan dua tersangka, dari 13 orang yang sudah kita periksa," tukasnya yang dalam kesempatan itu juga dirinya mengingatkan pihaknya bahwa dalam bekerja ini kita harus bekerja sesuai SOP.(01)

Share:
ingat pakai masker dan sering cuci tangan !!!